LABUAN BAJO, KomodoIndonesiaPost – Kuasa Hukum Wemmi Sutanto, Pengusaha yang mempolisikan Wartawan di Manggarai Barat menyatakan orang orang yang menganggap kliennya menyalahi aturan adalah orang orang yang tidak benar.
Hal itu dikatakan Edi Hardum kepada Komodo Indonesia Post, Kamis [6/6] malam melalui keterangan persnya.
“Yang mengatakan klien saya menjalankan usaha dengan mengabaikan peraturan perudang-undangan adalah orang-orang yang tidak benar. ,” kata dia.
Pada 7 Februari lalu, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Manggarai Barat melayangkan surat pemeberitahuan kepada Direktur PT. Karya Abadi Jaya [KAJ] Wemmi Sutanto. Dalam surat pemberitahuan tersebut Dinas meminta klien Edi Hardum tersebut untuk menghentikan proses produksi Batching plant.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya