“Sebagai langkah sosialisasi dan pengamanan tanah aset sebelum dilaksanakan PTSL telah bersurat ke Pemda, Forkopimda, Ketua DPRD, BPKH, BBKSDA, UPT KPH,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab. Manggarai Barat, dan lembaga perbankan untuk informasikan aset yang terletak di lokasi PTSL, Kawasan Hutan dan yg sedang dalam sitaan bank,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Menurut Eksam Sodak, saat ini pelaksanaan PTSL disemua penlok telah selesai dilakukan Foto Tegak dan pengolahan data foto. Selain itu kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis sedang berlangsung di semua desa penlok.
“Hambatan dan Kendala : Para pemilik tanah berada di luar wilayah Manggarai Barat, Masyarakat takut peningkatan pajak pasca pensertifikatan, masalah adat yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Dikatakan Eksam, selama proses PTSL ini ada banyak kendala seperti masalah tapal batas antara Kabupaten Induk (Manggarai) dengan Manggarai Barat yang batas administrasinya belum ada penyelesaian.
“Di Desa juga gitu. Batas wilayah administrasi antara desa belum ada penyelesaian misalnya di Batu Tiga, Boleng, Gorontalo, dan desa desa lain di Manggarai Barat,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2