Rokok Ilegal Dimusnahkan, Joko; Kita Butuh Informasi dari Masyarakat

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Dimusnahkan

Rokok Ilegal Dimusnahkan

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Sejumlah Barang Hasil Penindakan di bidang Cukai dimusnahkan hari ini, Selasa 11 Juni 2024 di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] Labuan Bajo.

Barang barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan beberapa merek. Sejumlah rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sisanya dimusnahkan di TPA.

Selain rokok ilegal, Bea dan Cukai Labuan Bajo juga turut memusnahkan sejumlah minuman bermerek yang berhasil disita.

Barang barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2023 sampai Februari 2024 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Kegiatan pemusnahan barang barang ilegal itu turut dihadiri oleh Plh. Kantor wilayah DJB Bali, NTB, NTT, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP dan Damkar Manggarai Barat dan Lurah Labuan Bajo.

Baca Juga :   Dios Mbego Diduga "Rampok" Lahan Milik Warga Translok

Barang yang dimusnahkan berupa tembakau Sigaret Kretek Mesin [SKM] dan Sigaret Kretek Tangan [SKT] sebanyak 273.720 bidang, dan minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/ kaleng atau setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 249.288.430.

Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT, NTB, Muhammad Lukman menjelaskan barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga :   Breaking News: Ganjar Pranowo Tiba di Ruteng

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergi yang telah terjalin selama ini dengan instansi terkait,” kata Lukman saat diwawancara sejumlah awak media.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan barang barang yang disita merupakan barang barang yang tidak bercukai atau tidak membayar pajak kepada negara. “Barang barang yang dikenai cukai seperti rokok dan minuman yang beralkohol,” lanjutnya.

Kurangnya Tenaga Pengawas

Rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai
Plh. Kantor wilayah DJB Bali, NTB, NTT, Muhammad Lukman [kiri] dan KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono [kanan]. Foto: Ven Darung
Sementara itu KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono mengatakan pihaknya masih kekurangan anggota pengawasan. “Anggota yang bergerak di bidang pengawasan sebanyak 10 orang, sementara wilayah kerjanya luas, dari Labuan Bajo sampai Lembata,” pungkasnya.

Kata Joko, pihaknya harus putar otak, atur strategi yang pas.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini, pihaknya terbantu dengan dana bagi hasil cukai di masing masing Pemda.

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Edi Endi Bawa Berkas Darius Angkur ke PKB di Jakarta
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:46 WITA

Edi Endi Bawa Berkas Darius Angkur ke PKB di Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Selasa, 18 Juni 2024 - 17:09 WITA

Pendidikan Ekonomi Uniflor Gelar Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Pelatihan Pembuatan Krupuk Ubi

Berita Terbaru

Camat Pacar Wajibkan Para Kepala Desa Beserta perangkat untuk hadiri acara bupati Edi. Foto: Ilustrasi, Liputan6

Daerah

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Minggu, 23 Jun 2024 - 20:18 WITA

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi tengah melantik sejumlah anggota BPD desa Liang Sola. Sabtu, [21/6].

Daerah

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Sabtu, 22 Jun 2024 - 20:00 WITA