LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada 5 orang dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Penahanan kepada 5 orang tersangka ini dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17. 00 Wita. Penahanan kepada para tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka saat proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Kejari Mabar juga melibatkan saksi ahli untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya juga Kejari Mabar telah menerima hasil audit dari dari Inspektorat Manggarai Barat mengenai kerugian dalam kasus ini dengan total kerugian sebesar……
Adapun para tersangka yang ditahan yakni,
1. AA (Pejabat Pembuat Komitmen /PPK pada Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021).
2. FJ (Direktur CV. GOLO KULU selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan WC darurat di Lokasi Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung).
3. PD (Direktur CV. WAE DALI INDAH selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan MCK Putra dan Pembangunan MCK Sekertariat/Posko.
4. YT (Direktur CV. MULTI TALENTA Selaku Pelaksana / Kontraktor Pembangunan MCK Putri dan Pembangunan Sekretariat/Posco.
5. ILN
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Sarta melalui Kasi Intel, Agung A menjelaskan bahww modus Operandunya dengan cara mengurangi volume dan kuantitas.
“Adapum kerugiannya yakni 223 juta rupiah,” ujar Kasi Intel Kejari Mabar, Agung A pada Rabu, 26 Juni 2024 usai melakukan penahanan tersangka.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejari Mabar berhasil membongkar modus para pihak terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Konfrensi Perss Penggeledahan di Dinas PKO Mabar pada Selasa, 23 April 2024.
Pada konfrensi perss sebelumnya, Selasa, 23 April 2024 saat penyelidikan, Kepela Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu mengungkapkan bahwa awal mulanya proyek ini ada pihak yang mengajukan propasal. Dimana dalam proposal itu menjelaskam bahwa akan ada Jambore tingkat provinsi yang berlokasi Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT pada tahun 2021. Manggarai Barat akan menjadi tuan rumah dalam hajatan itu.
Kemudian, karena adanya Jambore Provinsi sebagaimana yang tertuang dalam proposal tersebut, dilakukan pembangunan beberapa sarana.
“Kenapa ada pembangunan sarana di Mbuhung, karena ada pengajuan proposal dimana Manggarai Barat selaku pelaksana Jambore Provinsi pada tahun 2021. Makanya setelah Manggarai Barat ditunjuk sebagai tuan rumah Jambore Provinsi maka dilakukan pembangunan sarana infrastruktur,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan Perss di Kantor Kejaksaan Mabar pada Selasa, 23 April 2024.
Namun pada kenyataanya tidak ada kegiatan Jambore tingkat Provinsi pada tahun 2021. Usai pengerjaan proyek di Bumi Perkemahan Mbuhung hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan Jambore Provinsi dan tidak pernaha ada kegiatan pramuka ditingkat lokal yang digelar di lokasi yang sudah dibangun beberapa sarana dan prasarana.
Wisnu menjelakan bahwa Kejari Mabar akan memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran 700 juta tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan setelah ini maka akan kita panggil beberapa pihak yang terlibat diduga terkait dengan adanya tindakan korupsi untuk kegiatan ini. Dokumen masih kita infentarisir. Kita tidak bisa baca satu per satu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Penyidik Yohanes Atarona atau biasa disapa Atno menjelaskan bahwa Kejari Mabar sudah menemukan adanya indikasi kekurangan volume maupun syarat kontrak yang tidak sesuai.
“Sejauh ini yang didapatkan dari penyidik, kami baru menemukan bahwa adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun adanya syarat syarat kontrak,” ujarnya.
Atas dasar itu untuk melengkapi bukti bukti dari kejahatan dalam kasus tersebut maka kemudian Kejari Mabar melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa, 23 April 2024.
“Jadi terkait menangani itu tentu kami sangat membutuhkan bukti bukti berupa dokumen dokumen yang tadi sudah banyak kita ambil dari Dinas PKO Manggarai Barat,” ujarnya.
“Tentunya untuk melihat apakah nanti secara spesifik terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak yang melaksanakan pekerjaan, tentunya karena ini masih dalam tahap penyidikan, saksi saksi yang kami periksa dan berikan keterangan kita dalami,” ujarnya.
Menurut Atno, dari hasil penggeledahan di dinas PKO Mabar, membuka kemungkinan untuk memeriksa para pihak yang erat kaitanya dengan kegiatan pramuka.
“Pada poinnya adanya indikasi kekurangan Volume pekerjaan. Dan juga dari penggeledahan tadi tidak menutup kemungkinan kami juga membutuhkan keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau punya persesuaian dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
“Poinnyaa bahwa pihak pihak yang punya persesuaian adanya keterlibatan, entah kapasitasnya orang yang melaksanakan maupun dalam hal ini mengetahui dan pihak pihak yang mendapatkan keuntungan utamanya ini kita akan periksa,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya