LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pengecara senior di Manggarai Barat, Edu Gunung memberikan komentar terkait pemberitaan di media lokal yang menyebut Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tidak menindak lanjuti laporan masyarakat soal kasus dugaan penyerobotan lahan di Labuan Bajo.
Diwawancarai pada Sabtu, 13 Juli 2024, Edu menjelaskan bahwa secara institusi Kejaksaan tidak mseemiliki kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum.
“Secara hukum, institusi Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum, kecuali tindak pidana khusus (tipidsus) di bidang korupsi,” ujarnya.
Menurutnya bahwa selain perkara korupsi, Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk perkara pidana umum seperti pencurian dan penyerobotan lahan.
“Habitat utama institusi Kejaksaan ada selaku Penuntut Umum di bidang pidana umum dan tipikor. Jadi, secara hukum Kejaksaan tidak punya kewenagan untuk menyelidik dan menyidik perkara penyerobotan tanah,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya