LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Tersangka Anselmus Anias dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana di Bukit Perkemahan Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Dalam Putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Sekar Zebua pada saat sidang yang digelar di PN Labuan Bajo pada Selasa, 13 Agustus 2024 bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatannya.
Dalam sidang yang digelar selama sepekan dengan agenda membacakan permohonan pemohon, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tersangka Anselmus Anias, dan mendengarkan keterangan sakai saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
Dalam kesimpulan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Labuan Bajo, Sekar Zebua bahwa menolak semua permohonan pemohon yakni membatalkan penetapan tersangka terhadap Anselmus Anias.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo, Sarta, S.H melalui Kasi Pidsus Wisnu saat di hubungi oleh komodoindonesiapos.com pada Selasa, 13 Agustus 2024 menerangkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon atas nama tersangka AA yang di ajukan melalui kuasa hukumnya terkait dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang dikerjakan pada tahun 2021 yang di ajukan kepada hakim pemeriksa Pra-Peradilan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo tertanggal register 17 juli 2024 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN lbj, pada hari selasa 13 agustus 2024 telah sampai tahap akhir yaitu pembacaan putusan perkara prapid dengan amar putusan hakim pemeriksa pra peradilan menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Dalam Laporan komodoindonesiapost.com pada Rabu, 26 Juli 2024 bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penetapan dan penahanan kepada 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Penahanan kepada 5 orang tersangka ini dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17. 00 Wita. Penahanan kepada para tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka saat proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Kejari Mabar juga melibatkan saksi ahli untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dalam kasus ini.
Jauh sebelum penetapan tersangka sesungguhnya Kejari Mabar telah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus ini dari Inspektorat Manggarai Barat dengan nilai kerugian sebesar 223 juta.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya