LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai terhadap tiga warga Poco Leok dan pemimpin redaksi media Floresa, Herry Kabut dinilai sebagai tindakan pelanggaran pidana serius.
Hal itu dikatakan Satgas anti kekerasan terhadap wartawan Dewan Pers, Eric Tanjung saat melakukan jumpa pers di Labuan Bajo. Senin, [7/10] siang.
Eric ditugaskan oleh Dewan Pers untuk melakukan assessment dan klarifikasi terhadap kekerasan yang dialami oleh Herry Kabut sebagai jurnalis Floresa dan yang menjadi korban saat meliput aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Poco Leok dalam penolakan terhadap kehadiran geothermal.
Kata Eric, dia melakukan verifikasi apakah Hery sebagai jurnalis dan sebagai pemimpin redaksi flores sudah menjalankan kode etik jurnalistik pada saat liputan.
“Berdasarkan dengan apa yang kami temukan adalah ternyata Hery sebagai jurnalis sudah menjalankan kode etik jurnalistik dengan menunjukkan surat tugasnya kepada aparat yang diminta surat tugas untuk di ditunjukkan oleh Hery,” kata Eric.
Eric menuturkan, mestinya dengan apa yang sudah dilakukan Hery sebagai jurnalis oleh aparat dalam hal ini polisi harus dihormati sebagai identitas jurnalis.
Terkait kekerasan yang dialami oleh Hery yaitu penangkapan penganiayaan perampasan setelah saya melakukan verifikasi dan itu benar terjadi,” pungkasnya.
Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh aparat adalah pelanggaran pidana serius.
“Itu adalah pelanggaran pidana serius,” tegas Eric.
Terhadap aparat yang melakukan kekerasan itu, Eric menjelaskan ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan oleh aparat itu.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya