“Ia itu hoaks. Dia tidak tahu bahwa proses pergantian antara waktu ini sedang bergulir. Kita masih menunggu penjelasan dari Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mabar,” ungkap Spandi.
Yoseph Supandi juga menjelaskan bahwa semua surat terkait prosedur pengajuan pergantian antar waktu itu sudah semua.
Bahkan semua salinanya ditunjukan kepada awak media ini.
“Surat dari KPUD Mabar terkait mekanisme pergantian calon anggota DPRD Mabar terpilih yang mengundurkan diri sudah ada. Tinggal proses aja,” bebernya.
Sebagai calon pengganti dari Mario Pranda, Yoseph Spandi bahkan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara, sebagai salah satu syarat dari KPU.
Sementara, Tim hukum paslon Mario-Richard, Asis Deornai menyebut, postingan dari akun Jen Warat ini selain bertendensi muatan politik yang bertujuan untuk menurunkan nilai elektoral Paslon Mario-Ricard, dampaknya justru fatal secara hukum.
“Data postingan tersebut akan kita laporkan ke Bawaslu Manggarai Barat. Pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Asis.
Dijelaskan Asis Deornai, regulasi yang mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong itu memuat bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama (6) enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyard.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2