LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Inspektorat Manggarai Barat diduga memperkecil angka kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan, Manggarai Barat, Flores – NTT, Tahun anggaran 2021.
Sumber terpercaya media ini melaporkan bahwa inspektoran baru saja membocorkan kerugian negara hanya 147 juta pada kasus tersebut. Inspektorat begitu ngotot untuk mengintervensi Kejari Mabar yang telah berjuang keras dalam mengungkap kasus ini.
“Itupun setelah ada tim dari APH mendatangi kantor tersebut setelah adanya pemberitaan rencana demo besar besaran oleh Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Manggarai Barat di halaman Inspektorat pada Rabu lusa ini,” ujar sumber tersebut.
Sumber ini melaporkan kepada komodoindonesiapost.com pada Senin, 02 Desember 2021. Dalam laporannya bahwa sesungguhnya Tim Ahli dari Politeknik Kupang sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan untuk mengetes kualitas, komposisi material yang digunakan, dan volume proyek tersebut.
“Mereka (Inspektorat) menolak hasil audit lembaga swasta dari Kupang yang digandeng oleh Kejari Mabar. Padahal tim ahli dari Politeknik Kupang sudah turun ke lokasi berapa kali. Mereka mengetes kualitas dan komposisi material yang digunakan. Mereka juga mengecek volume,” ujar sumber ini usai mendatangi Kantor Inspektorat Mabar pada Senin, 02 Desember 2024 di Labuan Bajo.
Sumber ini menambahkan bahwa inspektorat menolak penghitungan kerugian yang dilakukan oleh Politeknik Kupang yang dimana angka kerugiannya sekitar 500 juta.
“Katanya kerugian hanya 147 juta. Itupun mereka tidak jelaskan ke APH soal metode yang mereka terapkan saat penghitungan kerugian. Kalau kerugiannya cuman 147 juta itukan sama saja mereka suruh APH untuk hentikan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Secara terpisah, komodoindonesiapost.com menghubungi kepala Inspektorat Mabar, Blasius Oban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengkonfirmasi soal informasi yang didapatkan komodoindonesiapost.com. Pesan yang dikirim sudah centang dua berwarna biru yang menandakan bahwa pesan yang dikirim sudah dibaca.
Namun, hingga berita ini terbit, Blasius Oban tidak membalas pesan yang dikirim oleh media ini.
Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan yang menelan anggaran Rp785.477.233,75, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
Terkait proyek yang dikerjakan CV. Duta Teknik Mandiri tersebut sebelumnya mantan Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji dan Kasi Pidsus Kejari Mabar, Wisnu, membenarkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah menemukan bukti cukup melalui pemeriksaan pihak terkait, termasuk Dinas Teknis.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” ungkap Tony Aji dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari NTTNews.com pada 10 Januari 2024.
Proyeknya ini awalnya sempat viral lantaran pernah menggunakan pasir laut. Namun, setelah disorot oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, kemudian material pasirnya kembali diganti dengan menggunakan pasir kali.
Dikutip dari media Portal Desa, bahwa kronologis kasus ini soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran 2021 (Bulan Juni), Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan CV Duta Teknik Mandiri, sebagai pemenang tender proyek Rekonstruksi Irigasi D.I Wae Kaca I Desa Watu Rambung, Kecamatan Lembor Selatan.
Selanjutnya pada bulan juni 2021, PPK dan Pihak Penyedia Jasa melakukan tanda tangan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp. 785.477.233,75. Selanjutnya pihak penyedia jasa (CV Duta Teknik Mandiri) dan konsultan pengawas (PT Dwipa Mitra Konsultan) melaksanakan kontrak.
“Dalam pelaksanaannya seluruh item kontrak pekerjaan dialihkan/di-subkontrak ke pemborong inisial FH yang merupakan adik kandung Bupati Manggarai Barat,” ungkap Logam dikutip dari Portal Desa.
Selain dugaan pengalihan kontrak, disinyalir ada praktik sewa menyewa Perusahaan dalam proses tender. FH diduga menggunakan Perusahaan CV Duta Teknik Mandiri pada saat tender proyek. Berdasarkan hasil investigasi, masyarakat mengakui bahwa pekerjaan itu diduga milik adik kandung Bupati Mabar. Hal ini berangkat dari peran sentral FH dalam melaksanakan proyek. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, pengadaan material hingga tahap pelaksanaan pekerjaan.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya