LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Kepala Desa Galang, Dionisius Maun yang mengeluarkan SK Pemecatan atas ke 4 aparatnya pada 9 Januari 2025 lalu, kini menantang Camat Welak, Avelinus Joni.
Dionisius yang diwawancara Komodo Indonesia Post pada Senin, 20 Januari mengatakan bahwa ketika camat Welak membatalkan SK pemecatan kepada keempat perangkat desa Galang, maka keempat perangkat desa tersebut kerja di kantor Camat Welak.
“Tapi kalau camat batal, mereka tidak ijin untuk berkantor di kantor desa, mereka berkantor di kecamatan,” kata Dion kepada Komodo Indonesia Post.
Namun, kata Dionisius, Camat bisa membatalkan SK pemecatan tersebut.
“Camat bisa batal sk pemberhentian kaka. Camat yg batal bukan saya,” lanjut Dionsius.
Dionisius menegaskan bahwa kalau camat memerintahkan untuk batalkan SK pemecatan tersebut, maka empat aparat tersebut kerja di kantor Camat.
“Kalau camat yang perintah mereka untuk kerja, kerja aja di kantor camat,” tegasnya.
Sebelumnya, keempat perangkat desa tersebut telah mendatangi Dionisius di rumahnya pada Sabtu, 18 Januari lalu untuk mengurus persoalan tersebut secara kekeluargaan. Hal itu dilakukan oleh keempat perangkat desa tersebut setelah mediasi yang dilakukan di kantor dinas PMD Manggarai Barat pada Kamis, 16 Januari lalu.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Kades Galang tetap pada pendiriannya untuk memecat keempat perangkat desa tersebut.
Ia pun memberi kelunakan memberi kesempatan kepada keempat perangkat desa untuk bekerja selama lima bulan ke depan.
“Keputusan kemarin waktu mereka datang di rumah, mereka tetap gaji dalam lima bulan ke depan. Tapi kalau mereka tidak setuju silakan mereka tindak lanjut [proses hukum],” kata Dion.
Sementara itu, Camat Welak,Avelinus Joni tidak menjawab konfirmasi dari Jurnalis media ini.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post