LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Sejumlah Barang Hasil Penindakan di bidang Cukai dimusnahkan hari ini, Selasa 11 Juni 2024 di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] Labuan Bajo.
Barang barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan beberapa merek. Sejumlah rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sisanya dimusnahkan di TPA.
Selain rokok ilegal, Bea dan Cukai Labuan Bajo juga turut memusnahkan sejumlah minuman bermerek yang berhasil disita.
Barang barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2023 sampai Februari 2024 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Kegiatan pemusnahan barang barang ilegal itu turut dihadiri oleh Plh. Kantor wilayah DJB Bali, NTB, NTT, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP dan Damkar Manggarai Barat dan Lurah Labuan Bajo.
Barang yang dimusnahkan berupa tembakau Sigaret Kretek Mesin [SKM] dan Sigaret Kretek Tangan [SKT] sebanyak 273.720 bidang, dan minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/ kaleng atau setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 249.288.430.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT, NTB, Muhammad Lukman menjelaskan barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergi yang telah terjalin selama ini dengan instansi terkait,” kata Lukman saat diwawancara sejumlah awak media.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan barang barang yang disita merupakan barang barang yang tidak bercukai atau tidak membayar pajak kepada negara. “Barang barang yang dikenai cukai seperti rokok dan minuman yang beralkohol,” lanjutnya.
Kurangnya Tenaga Pengawas
Sementara itu KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono mengatakan pihaknya masih kekurangan anggota pengawasan. “Anggota yang bergerak di bidang pengawasan sebanyak 10 orang, sementara wilayah kerjanya luas, dari Labuan Bajo sampai Lembata,” pungkasnya.
Kata Joko, pihaknya harus putar otak, atur strategi yang pas.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini, pihaknya terbantu dengan dana bagi hasil cukai di masing masing Pemda.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya