Menolak Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi, Anselmus Anias Lakukan Perlawanan Hingga “Gugur” Melalui Prapid di PN

- Editor

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Praperadilan yang diajukan AA, tersangka Tindak Pidana Korupsi dana Sarana dan Prasarana Pramuka Mbuhung/Foto: Komodo Indonesia Post

Sidang Praperadilan yang diajukan AA, tersangka Tindak Pidana Korupsi dana Sarana dan Prasarana Pramuka Mbuhung/Foto: Komodo Indonesia Post

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh Tersangka Anselmus Anias dalam kasus dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana di Bukit Perkemahan Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

Dalam Putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Sekar Zebua pada saat sidang yang digelar di PN Labuan Bajo pada Selasa, 13 Agustus 2024 bahwa menolak seluruh permohonan pemohon dalam gugatannya.

Dalam sidang yang digelar selama sepekan dengan agenda membacakan permohonan pemohon, mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tersangka Anselmus Anias, dan mendengarkan keterangan sakai saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini.

Dalam kesimpulan putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Labuan Bajo, Sekar Zebua bahwa menolak semua permohonan pemohon yakni membatalkan penetapan tersangka terhadap Anselmus Anias.

Baca Juga :   Kasus Sengketa Tanah Yohanes Suherman Semakin Seru

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat di Labuan Bajo, Sarta, S.H melalui Kasi Pidsus Wisnu saat di hubungi oleh komodoindonesiapos.com pada Selasa, 13 Agustus 2024 menerangkan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon atas nama tersangka AA yang di ajukan melalui kuasa hukumnya terkait dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung Desa Tiwu Nampar Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang dikerjakan pada tahun 2021 yang di ajukan kepada hakim pemeriksa Pra-Peradilan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo tertanggal register 17 juli 2024 dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2024/PN lbj, pada hari selasa 13 agustus 2024 telah sampai tahap akhir yaitu pembacaan putusan perkara prapid dengan amar putusan hakim pemeriksa pra peradilan menolak seluruhnya permohonan pemohon.

Dalam Laporan komodoindonesiapost.com pada Rabu, 26 Juli 2024 bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah melakukan penetapan dan penahanan kepada 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.

Baca Juga :   Valentinus, Suami Perempuan yang Diduga Ditiduri Romo Gusti Membantah Klarifikasi Romo Gusti

Penahanan kepada 5 orang tersangka ini dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 17. 00 Wita. Penahanan kepada para tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan kepada para saksi dan tersangka saat proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Kejari Mabar juga melibatkan saksi ahli untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dalam kasus ini.

Jauh sebelum penetapan tersangka sesungguhnya Kejari Mabar telah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus ini dari Inspektorat Manggarai Barat dengan nilai kerugian sebesar 223 juta.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post.com

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru