LBH Pers Menilai Laporan Wemmi Sutanto Cacat Hukum

- Editor

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markus Erasmus Tengajo ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin [19/8] sore.

Markus Erasmus Tengajo ditahan di rumah tahanan Polres Manggarai Barat sejak Senin [19/8] sore.

 

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Markus Erasmus Tengajo, wartawan yang bertugas di Labuan Bajo Manggarai Barat ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Wemmi Sutanto, pengusaha Batcing Plan di Labuan Bajo. Rabu, [7/8].

Erasmus, demikian ia disapa, ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S. Tap/34/VIII/2024/Sat. Reskrim tanggal 7 Agustus 2024.

Baca Juga :   Aplikasi Laporan Keuangan VIP Mendadak Ganti, Ada Apa?

Dalam laporan Wemmi Sutanto, Erasmus dilaporkan karena telah menyebarluaskan data pribadi milik Wemmi Sutanto berupa sebuah surat yang dikirim oleh Dinas Perizinan kabupaten Manggarai Barat. Surat yang berperihal pemberitahuan itu meminta Wemmi Sutanto untuk menghentikan proses produksi batcing plant yang menurut dinas telah menyalahi aturan tata ruang.

LBH Pers menilai laporan Wemmi Sutanto itu cacat hukum karena menurut LBH Pers, surat tersebut bukanlah surat pribadi.

Baca Juga :   Mario-Richard Dicintai Warga karena Sosoknya yang Sederhana dan Ramah

Hal itu dikatakan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam Workshop bertajuk “Mengenal Perkembangan Revisi Kedua UU ITE dan Pasal yang Dikodifikasi KUHP” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Indonesia baru baru ini.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru