Lalu kemudian pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan E (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT.
Hingga pada tanggal 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP,” ungkap Budiarsa.
Ia menambahkan, pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI (49) dan YP (39), pemilik Kafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara
Halaman : 1 2