Dafrosa Wela Paus menjelaskan pada senin (27/11/2023) lalu timnya melakukan investigasi di RSUD Komodo. “Pada hari senin itu, kami ke rumah sakit [RSUD Komodo], kami bertemu dengan KTU [Kepala Tata Usaha], kemudian KTU nya mengaragkan kami ke bagian tekhnisnya di bagian farmasi, kami ketemu dengan kepala seksi namanya ibu Teti, kemudian kami ke penanggungjawab instalasi farmasi,’ terangnya.
Dafrosa menambahkan resep malam itu [22/11/2023] keluar dari instalasi farmasi dan dari apotiknya. “Petugasnya pada malam itu hanya satu orang, setelah dia dapat resep, dia langsung melayani cairan infus satu flakon, dibawah ke UGD,” tambah Dafrosa.
Dia menuturkan pihak RSUD Komodo keliru dalam menggunakan infus tersebut. Pihak RSUD Komodo menurutnya tidak melihat kembali masa berlaku cairan infus tersebut.
‘‘Cairan infus itu langsung dibawah ke IGD, sampai di sana perawat yang bertugas langsung memasangnya,” ucap Dafrosa.
Sejak dipasangkan, lanjut Dafrosa, tidak ada tanda tanda bengkap atau keanehan pada anak.
Sementara itu orang tua Bayi mengatakan, sejak infus itu dipasang, Bayi itu tidak aktif bergerak, namun tidur pulas. Hal itu membuat kedua orang tua bayi merasa khawatir sehingga melakukan komplein setelah mengetahui bahwa infus yang dipasang itu kadaluarsa.
Pihak RSUD sendiri kata Dafrosa, setelah mendapat komplein dari orang tua bayi, Infus itu kemudian diganti dengan infus yang masa berlakunya hingga 2024.
Infus yang digunakan pada bayi itu lupa dikarantina oleh pihak RSUD Komodo.
Setelah mendapat keterangan dari sang perawat, Dafrosa dan timnya melakukan pemeriksaan dan ternyata masih ada 70 botol cairan infus yang kadaluarsa [ekspired] yang belum dikarantina. Setelah pemeriksaan dari tim Dafrosa itu, Pihak RSUD Komodo telah meng – karantina ke 70 cairan infus tersebut.
Dafrosa mengungkapkan pihak RSUD Komodo akan memusnahkan ke 70 cairan infus itu pada Desember mendatang
Halaman : 1 2