DPR dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga

- Editor

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga/sumber foto: LBHI

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga/sumber foto: LBHI

Merujuk pada pemberitaan media dan sumber terbatas lainnya terkait materi revisi, YLBHI melihat masih dipertahankannya pasal bermasalah dalam revisi UU ITE seperti halnya beberapa pasal berikut diantaranya Pasal 27 ayat (3) yang meski terdapat pengurangan hukuman untuk pencemaran nama baik dan dirumuskan menjadi delik aduan absolut atau ditambahkannya Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang menimbulkan kerusuhan yang dilakukan dengan sengaja yang sebelumnya juga terdapat dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Termasuk pengaturan Pasal 40 yang berpotensi digunakan sebagai dasar untuk praktik kesewenang-wenangan pemerintah dalam memblokir, memutus akses internet secara ilegal atau melabel hoaks konten-konten publik. Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik.

Baca Juga :   Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Masih dipertahankannya pasal-pasal bermasalah dalam momentum penting revisi UU ITE ini tentu menjadi keprihatinan publik karena ketentuan yang ada didalamnya masih berpotensi menambah daftar panjang kasus kriminalisasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara. Kegagalan menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan revisi UU ITE untuk dekriminalisasi pasal-pasal yang mengancam hak asasi manusia khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

YLBHI mencermati bahwa masih terdapat pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal tersebut diantaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.

Baca Juga :   Jokowi Batal Kunjungi Ruteng, Ganjar Obati Kerinduan Warga

Sepanjang 2020-2022 YLBHI dan 18 LBH Kantor menangani 199 kasus berkaitan dengan pelanggaran Hak Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat. Diantaranya kasus-kasus tersebut adalah Pemutusan Ilegal oleh Kemenkominfo terhadap akses internet di Papua dan kriminalisasi terhadap aktifis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyuarakan adanya konflik kepentingan pejabat publik dalam bisnis tambang di Papua. Dari seluruh kasus tersebut kami menilai UU ITE seringkali dijadikan dasar pelaporan dan senjata penguasa untuk membungkam suara kritis warga negara termasuk jurnalis

Komentar

Berita Terkait

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran
Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)
Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat
Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon
AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis
Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:35 WITA

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Kamis, 18 April 2024 - 23:36 WITA

Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:09 WITA

Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:46 WITA

Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:02 WITA

AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:38 WITA

Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’

Berita Terbaru