Jika hasil dari pemeriksaan terhadap VIP ini adalah aktivitas hiburan maka Bapenda akam kenakam pajak hiburan. Besaran pajak restoran menurut Lely itu mencapai 10% sementara besaran pajak untuk tempat hiburan mencapai 40% dari penghasilan.
“Tapi ketika yang kami temukan aktivitas hiburan maka kami akan kenakan pajak hiburan,” ujarnya.
Lely mengaku bahwa relevansi antara perijinan dengan besaran pajaknya. “Dari pusat sudah memberikan ruang kepada Pemda relevansinya sedikit sekali antara perijinan dan pajak,” ujarnya.
Secara kasat mata, kata Lely, VIP itu ada aktivitas hiburan seperti karaoke.
“(Terkait soal adanya dugaan aktivitas hiburan), masih berproses. Secara kasat mata ada aktivitas karaoke hiburan di sana, ia ia,” ujarnya.
VIP dalam proses membayar pajak tidak memiliki tunggakan pajak. “Mereka selalu bayar. Kita mau melihat apakah mereka patuh atau tidak bayar pajak benar atau tidak. Samalah mekanismenya dengan lokal (Hotel Loccal Collection),” ujarnya.
Halaman : 1 2