Kuasa Hukum: Ada Perintah Lapor Omzet Pajak VIP Hingga 50%

- Editor

Selasa, 19 Desember 2023 - 13:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Usaha Restoran dan Hiburan VIP Plus di Labuan Bajo

Tempat Usaha Restoran dan Hiburan VIP Plus di Labuan Bajo

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Mantan Chief Accounting Hotel Loccal Collection, Renold Dwiputra Latif lagi lagi membongkar isi percakapannya dengan Owner Hotel Loccal Collection dan VIP Plus Labuan Bajo, Ngadiman Sudiaman soal perintah membuat laporan omzet pajak tempat usaha Restoran dan Hiburan VIP Plus yang beralamat di Gorontalo, Desa Gorontalo, Labuan Bajo, Manggarai Barat-NTT.

Renold melalui kuasa hukumnya, Francis Dohos Dor pada Selasa, (19/12/2023) menjelaskan bahwa Renold masih menyimpan semua bukti percakapannya dengan pemilik Hotel Loccal Collection, Ngadiman Sudiaman.

Baca Juga :   Limbah Hotel Loccal Collection Dibuang ke IPAL Komunal Kampung Tengah

“Ada perintah dari pemilik Hotel Loccal Collection untuk membuat laporan omzet 50 % saja,” ujarnya.

Ancis, sapaan akrab Francis Dohos Dor menjelaskan bahwa kliennya siap membongkar semua data dan fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Labuan Bajo saat dirinya nanti disidang atas kasus dugaan penggelapan uang perusahan Hotel Loccal Collection dengan pelapor, Ngadiman Sudiaman.

Baca Juga :   Eksepsi Renol Ungkap "Amarah" Owner Hotel Loccal Collection

Ancis menambahkan bahwa bukan cuman bukti percakapan yang dimiliki oleh kliennya tetapi juga back up data keuangan hotel, restoran, dan VIP Plus.

Ancis menjelaskan bahwa dugaan adanya aktivitas bisnis tanpa izin dan tidak kena pajak pada usaha VIP Plus Labuan Bajo dulunya mulai mencuat dalam Kasus Mantan Chieff Accounting Renol Latif.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terbaru