Pemkab Manggarai Optimis Tahun 2025 Lounching Kecamatan Cibal Timur

- Editor

Rabu, 20 Desember 2023 - 22:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama penyerahan dokumen berita acara penyerahan tanah kepada Pemkab Manggarai

Foto bersama penyerahan dokumen berita acara penyerahan tanah kepada Pemkab Manggarai

Pertama kata dia, adalah persyaratan dasar yang terdiri dari Jumlah desa harus 10 desa [bukan desa persiapan]. Kedua kata dia, Jumlah penduduk harus mencapai 2000 KK atau 10.000 penduduk. Ketiga Luas wilayah harus 12,5 km². Kemudian Usia kecamatan harus lebih dari 5 tahun.

Persyaratan kedua jelas dia adalah soal ketersediaan Fasilitas Umum yang tersedia seperti Puskesmas dan Sekolah [SD, SMP dan SMA]. Kata dia, Masyarakat harus suka rela menyiapkan tanah.

Baca Juga :   Dana Ganti Rugi Jalan KEK Golo Mori Diduga Ditilep Bupati

Persyaratan ketiga adalah administrasi. Menurut dia, persyaratan administrasi adalah terkait Berita acara penyerahan [sudah ada], kesepakatan antara 22 kepala desa

Luas lokasi yang diberi oleh warga [Gendang Ri’i] seluas 2,8 Ha.

Penyerahan lahan oleh warga setempat pada 17 November 1987 seluas 5 ha. Namun, karena pada saat pembangunan puskesmas, warga minta untuk dibangun di tengah kampung Ri’i. Maka pemerintah dan warga sepakat untuk tugar guling.

Kabag Tapem berharap warga mendukung proses pemekaran kecamatan itu.

Baca Juga :   Pengamat: Edi Endi Bisa Keok Lawan Mario

Sementara itu, Camat Cibal, Fransiskus M. Pait, ST, mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi dukungan warga yang telah merelakan tanahnya untuk diberikan kepada pemerintah untuk tujuan pembangunan.

Dia berharap langkah yang telah diambil dan disepakati bersama dapat terwujud sehingga proses pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien.

Setelah kegiatan ini berlangsung, Tokoh adat dan saksi batas menandatangani berita acara penyerahan tanah kepada pemerintah.

Komentar

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru