Pertama kata dia, adalah persyaratan dasar yang terdiri dari Jumlah desa harus 10 desa [bukan desa persiapan]. Kedua kata dia, Jumlah penduduk harus mencapai 2000 KK atau 10.000 penduduk. Ketiga Luas wilayah harus 12,5 km². Kemudian Usia kecamatan harus lebih dari 5 tahun.
Persyaratan kedua jelas dia adalah soal ketersediaan Fasilitas Umum yang tersedia seperti Puskesmas dan Sekolah [SD, SMP dan SMA]. Kata dia, Masyarakat harus suka rela menyiapkan tanah.
Persyaratan ketiga adalah administrasi. Menurut dia, persyaratan administrasi adalah terkait Berita acara penyerahan [sudah ada], kesepakatan antara 22 kepala desa
Luas lokasi yang diberi oleh warga [Gendang Ri’i] seluas 2,8 Ha.
Penyerahan lahan oleh warga setempat pada 17 November 1987 seluas 5 ha. Namun, karena pada saat pembangunan puskesmas, warga minta untuk dibangun di tengah kampung Ri’i. Maka pemerintah dan warga sepakat untuk tugar guling.
Kabag Tapem berharap warga mendukung proses pemekaran kecamatan itu.
Sementara itu, Camat Cibal, Fransiskus M. Pait, ST, mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi dukungan warga yang telah merelakan tanahnya untuk diberikan kepada pemerintah untuk tujuan pembangunan.
Dia berharap langkah yang telah diambil dan disepakati bersama dapat terwujud sehingga proses pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien.
Setelah kegiatan ini berlangsung, Tokoh adat dan saksi batas menandatangani berita acara penyerahan tanah kepada pemerintah.
Halaman : 1 2