Polres Mabar SP3 Kasus Penyebaran Foto Telanjang, Ada Apa?

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024 - 12:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi SP3 Kasus penyebaran Foto Telanjang tahanan Polres Mabar

ilustrasi SP3 Kasus penyebaran Foto Telanjang tahanan Polres Mabar

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Isteri Renoldus Dwiputra Latif sangat terpukul atas sikap Polres Mabar yang begitu cepat mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang dilaporkan suaminya Renold dengan terlapor pemilik Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo, Ngadiman. Isak tangis Nelfy Ketika menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) tentang kasus penyebaran foto telanjang Renold yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polres Mabar dan Owner Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.

Isteri Renold, Nelfi Lusi Fifiyanti Sitinjak yang biasa dipanggil Nelfi menerima surat SP3 dari Polres Mabar 2 hari setelah Hari Raya Natal yakni pada Rabu, 27 Desember 2023. Awal mula dirinya mengira bahwa itu adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap para terduga yang menyebarkan foto telanjang suaminya di Rutan Polres Mabar.

Sayang, justeru isi didalam surat Polres Mabar tersebut memberitahukan bahwa kasus yang dilaporkan oleh suaminya justeru di-SP3kan (surat perintah penghentian penyelidikan).

“Bersama ini kami beritahu bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2023,” bunyi surat tersebut yang salinannya diterima media ini dari isteri Renold.

Baca Juga :   Kuasa Hukum: Ada Perintah Lapor Omzet Pajak VIP Hingga 50%

Dalam surat SP3 tersebut menjelaskan alasan Polres Mabar menghentikan penyelidikan kasus tersebut yakni kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 22 Desember 2023 bahwa hasil penyelidikan dugaan tindak pidana “pencemaran nama baik melalui media online Aplikasi WhatsApp bahwa yang dimaksud dengan unsur pidana dalam pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 Ayat (1) atau pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang maksud “membuat dapat diakses tidak terpenuhi.”

Alasan polisi bahwa karena semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentrasmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik harus dapat diketahui oleh pihak lain atau publik. Pihak lain atau publik yang dimaksud adalah bahwa setelah mencermati kronologi perbuatan teradu Ngadiman dan menghubungkan dengan unsur pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) berpendapat bahwa perbuatan teradu Ngadiman belum memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :   Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Menurut Polres Mabar sebagaimana dalam SP3 bahwa Perbuatan teradu Ngadiman memang memenuhi unsur pidana. Adapun unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini yang dimaksud oleh Polres Mabar yakni memenuhi unsur “dengan sengaja” yakni teradu Ngadiman dengan tahu dan mau serta penuh kesadaran mengirim foto korban ke Group Whatsapp SPEED- DTOUR. Memenuhi unsur tanpa hak yakni teradu mengirim foto tersebut bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan bermasyarakat serta yang bersangkutan tidak diberikan kewenangan oleh undang undang untuk melakukannya.
Perbuatan teradu Ngadiman dengan mengirimkan foto tersebut maka dengan sendirinya maka “unsur mendistribusikan” terpenuhi.

Komentar

Berita Terkait

Kajati NTT Minta Kasus yang Ditangani Kejari Mabar Segera Dibawa ke Meja Hijau, Sebut Terdakwa Cenderung tidak Bertanggung Jawab
Lagi Lagi Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ditolak Pengadilan, Kejari Mabar Siap “Seret” Tersangka ke Kupang
Adik Bupati Manggarai Barat Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1
KPK Jadikan Manggarai Barat sebagai Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan ICW dan Aktivis Anti Korupsi
Dana Ganti Rugi Jalan KEK Golo Mori Diduga Ditilep Bupati
Klaim Pihaknya Benar, Kepala BPN Mabar Tantang Kejaksaan Agung Soal Hasil Operasi Intelijen
LBH Pers Menilai Laporan Wemmi Sutanto Cacat Hukum
Menolak Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi, Anselmus Anias Lakukan Perlawanan Hingga “Gugur” Melalui Prapid di PN

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 12:40 WITA

Kajati NTT Minta Kasus yang Ditangani Kejari Mabar Segera Dibawa ke Meja Hijau, Sebut Terdakwa Cenderung tidak Bertanggung Jawab

Sabtu, 14 September 2024 - 12:04 WITA

Lagi Lagi Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ditolak Pengadilan, Kejari Mabar Siap “Seret” Tersangka ke Kupang

Jumat, 13 September 2024 - 20:03 WITA

Adik Bupati Manggarai Barat Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1

Rabu, 11 September 2024 - 23:07 WITA

KPK Jadikan Manggarai Barat sebagai Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan ICW dan Aktivis Anti Korupsi

Kamis, 5 September 2024 - 19:16 WITA

Dana Ganti Rugi Jalan KEK Golo Mori Diduga Ditilep Bupati

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:06 WITA

Klaim Pihaknya Benar, Kepala BPN Mabar Tantang Kejaksaan Agung Soal Hasil Operasi Intelijen

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:17 WITA

LBH Pers Menilai Laporan Wemmi Sutanto Cacat Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:52 WITA

Menolak Jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi, Anselmus Anias Lakukan Perlawanan Hingga “Gugur” Melalui Prapid di PN

Berita Terbaru

Daerah

Warga Boleng Solid Menangkan Mario-Richard

Kamis, 19 Sep 2024 - 18:43 WITA