Masyarakat Adat di Tahun Politik: Ditengah Hukum Refresif dan Cengkeraman Oligarki

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat adat ditahun politik

Masyarakat adat ditahun politik

JAKARTA, Komodoindonesiapost.comMemburuknya situasi hukum dan kebijakan terkait Masyarakat Adat sepanjang tahun 2023, telah mengakibatkan 2.578.073 ha wilayah adat yang dirampas untuk kepentingan investasi dan bisnis atau pembangunan infrastruktur.

Data ini disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam Catatan Tahun 2023. Perampasan wilayah adat yang terjadi, dibarengi dengan praktik kriminalisasi, dan kekerasan yang dialami Masyarakat Adat di Indonesia.

Sebagian besar perampasan wilayah adat tersebut disertai dengan kekerasan dan kriminalisasi yang menyebabkan 247 orang korban, 204 orang diantaranya luka-luka, 1 orang ditembak sampai meninggal dunia, dan kurang lebih 100 rumah Masyarakat Adat dihancurkan karena dianggap mendiami kawasan konservasi negara.

Baca Juga :   Mahfud MD Milih "Parkir" Dini

Catatan lain yang cukup ironis adalah kebijakan pemerintah untuk merespons krisis iklim melalui energi terbarukan dan karbon, justru berdampak buruk bagi Masyarakat Adat yang selama ini telah menjaga hutan dan alam. Berbagai wilayah adat yang dirampas, di antaranya adalah untuk kepentingan dua hal tersebut. .

“Pemerintah tak pernah memandang Masyarakat Adat sebagai aktor kunci dalam aksi mitigasi dan adaptasi krisis iklim, ujar Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN dalam keterangan persnya.

Baca Juga :   Forum KSN PMKRI Mendesak Menteri ESDM Cabut SK Penetapan Pulau Flores Sebagai Pulau Panas Bumi

Dalam Perpres No 98/2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon, AMAN menilai bahwa karbon yang dihasilkan dari hutan yang selama ini dijaga dan dirawat oleh Masyarakat Adat, telah menjadi komoditas dagang yang dikuasai oleh pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu Peraturan No.14/2023 tentang Bursa Karbon mewajibkan entitas penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal Rp100 miliar. Aturan ini dinilai telah mengeliminasi Masyarakat Adat sebagai bagian dari penyelenggara karbon.

Komentar

Berita Terkait

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran
Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)
Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat
Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon
AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis
Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:35 WITA

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Kamis, 18 April 2024 - 23:36 WITA

Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:09 WITA

Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:46 WITA

Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:02 WITA

AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:38 WITA

Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’

Berita Terbaru