Dalam Sidang itu, usai saksi Eva Mariany Luju, General Cashier – staf accounting dan finance yang bertugas mengelola penerimaan dan pengeluaran Loccal Collection memberikan keterangan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdagwa Renold apakah ada hal yang mau dibantah.
Renoldpun kemudian menanyakan beberapa hal soal beberapa catatan dalam buku hijo yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
“Saya pernah ditunjukin Eva, ada rincian setiap kali pengambilan [uang], misalnya pribadi [untuk] bayar COD [cash on delivery, pembayaran di tempat]. Apakah ada di dalam buku ini atau tidak?” tanya Renold.
“Ada Pak.” jawab Eva singkat.
Renold tanya lagi, “Sama pengurusan bayar-bayar operasional yang lain itu kan? Sempat saya lihat rinciannya itu? Kayaknya sempat kasih ke Pak Mario?”
“kalau tidak salah,” jawab Eva sambil melihat ke arah Renold.
“Lebih banyak ke kasbon-kasbon,” katanya.
“Tetapi ada di catatan kan?” tanya Renold meminta penegasan.
“Ada,” jawab Eva.
“Termasuk bayar-bayar wartawan sebelumnya ada yang keluar dari kas Eva juga kan?” cecar Renold lagi.
Atas pertanyaan Renold ini, Eva hanya mengangguk dan menjawab, “ia.”
Renold kembali menegaskan “Eva pernah ingat ada bayar wartawan, kalau kita kasih CSR [corporate social responsibility, tanggung jawab sosial perusahaan] atau ada kegiatan apa, kan kita pernah bayar itu?”
“Saya lupa pastinya Pak,” jawab Eva.
Catatan:
Laporan jurnalistik komodoindonesiapost.com sebelumnya menulis soal sidang di PN dengan judul berita “Wartawan Bernama Mario Disebut Saksi Dalam Sidang Kasus Loccal Collection” yang terbit pada Kamis 01 February 2024.
Dalam laporan tersebut, komodoindonesiapost.com menarasikan bahwa wartawan bernama Mario disebut oleh saksi dalam sidang kasus dugaan penggelapan uang milik hotel Loccal Collection oleh Chief Accounting. Sidang itu digelar di Pengadilan Labuan Bajo pada, Kamis, 01 February 2024. Penyebutan nama Mario ini memang tidak langsung dari saksi. Namun, penyebutan nama Mario itu dari terdagwa Renold yang dikonfirmasi kepada saksi ,Eva Mariany Luju. Dimana saksi Eva Mariany Luju ini membenarkannya
Penyebutan nama Mario ini berawal ketika Majelis Hakim menanyakan kepada terdaqwa Renold bahwa apakah ada yang mau dibantahkan dari keterangan saksi Eva Mariany Luju.
Sontak Renold menjawab, “Ada ya Yang Mulia”.
Renoldpun kemudian menanyakan beberapa hal soal beberapa catatan dalam buku hijo yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Dalam buku hijo ini mencatat pengeluaran uang, jumlah, dan nama nama pihak yang menerima uang yang dimana salah satunya atas nama Mario.
“Saya pernah ditunjukin Eva, ada rincian setiap kali pengambilan [uang], misalnya pribadi [untuk] bayar COD [cash on delivery, pembayaran di tempat]. Apakah ada di dalam buku ini (buku hijo) atau tidak?” tanya Renold.
“Ada Pak.” jawab Eva singkat.
Renold tanya lagi, “Sama pengurusan bayar-bayar operasional yang lain itu kan? Sempat saya lihat rinciannya itu? Kayaknya sempat kasih ke Pak Mario?”
“kalau tidak salah,” jawab Eva sambil melihat ke arah Renold.
“Lebih banyak ke kasbon-kasbon,” katanya.
“Tetapi ada di catatan kan?” tanya Renold meminta penegasan.
“Ada,” jawab Eva.
“Termasuk bayar-bayar wartawan sebelumnya ada yang keluar dari kas Eva juga kan?” cecar Renold lagi. Atas pertanyaan Renold ini, Eva hanya mengangguk dan menjawab, “ia.”
Renold kembali menegaskan “Eva pernah ingat ada bayar wartawan, kalau kita kasih CSR [corporate social responsibility, tanggung jawab sosial perusahaan] atau ada kegiatan apa, kan kita pernah bayar itu?”
“Saya lupa pastinya Pak,” jawab Eva.
Laporan komodoindonesiapost.com yang menyebut saksi Eva Mariany Luju menyebut nama Mario dalam sidang tersebut, karena ia membenarkan atas apa yang dikonfirmasi oleh terdaqwa Renold.
Perlu diketahui bahwa pada saat liputan sidang di Pengadilan, tiga wartawan dihadirkan untuk meliput. Kasus ini merupakan salah satu kasus yang sudah menjadi perhatian komodoindonesiapost.com sejak awal hingga proses persidangan di pengadilan.
Halaman : 1 2