BORONG, Komodoindonesiapost.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Manggarai Timur “diseret” atau dipanggil oleh unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Timur. Kapolres Manggarai Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryanto, kepada Komodoindonesiapost.com pada 01 February 2024 menjelaskan bahwa pemanggilan PPK bernama Putra dilakukan sebagai tindaklanjut aduan masyarakat Golo Wangkung Raya.
“Selamat siang Bapa…untuk lebih jelas bs menghubungi kanit tipikor kami Bapa….PPK sdh dipanggil klasifikasi dan masih blm kegiatan serah terima proyek. jd masih dlm proses pekerjaan dan masa waranty. untuk kita mengetahui nilai kerugian negara hrs menunggu hasil pemeriksaan dr APIP atau inspektorat. yg diberitakan kemarin itu nilai pagu anggaran…intinya kami akan profesional pak..kami juga belum menerima laporan langsung masyarakat ke Polres pak,” ujarnya melalui pesang singkat WhatsApp.
Perwira dua melati di pundak ini menjelaskan bahwa PPK diperiksa pada Selasa, 17 January 2024. AKBP Suryanto yang meneruskan informasi dari Kanit Tipikor Polres Matim, IPDA Joko bahwa pemanggilan ini masih sebatas klarifikasi.
“ijin melaporkan kegiatan Unit Tipikor Selasa, 17 Januari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Manggarai Timur, terkait Dumas paket pekerjaan jalan di wilayah Golo Wangkung, Kab. Manggarai Timur”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya