Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Yosef Darso Mbego alias Dios Mbego diduga rampok lahan milik warga di Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dan dibagi kepada keluarga besarnya. Hal itu disampaikan salah satu korban atas nama
Aleksius Manti (50).
Kepada media komodoindonesiapost.com, Aleksius Manti atau akrab disapa Sius Manti ini menjelaskan bahwa Dios Mbego sudah hampir 3 Minggu ini datang ke lokasi tanahnya yang berlokasi di Blok D, Dusun Wae Bue Atau tepatnya arah menuju kali Wae Rae pas dibelakang rumah warga.
Dios Mbego datang membawa banyak orang dengan senjata tajam [sajam] berupa parang. Menurut Sius Manti, massa yang dibawa Dios adalah massa dari Terang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Awalnya Sius Manti tidak mengetahui kalau tanah lahan usaha satu miliknya ternyata sudah diukur dan dipatok oleh Dios Mbego dengan massa yang dibawanya dari Terang.
“Saya kaget karena tanah saya sudah dibikin pagar. Dia bawa banyak orang. Semuanya bawa parang. Saya takut juga mau tegur karena bawa parang,” ujar Sius yang ditemui Komodoindonesiapost.com di Translok pada Senin, [18/3] malam.
Ia menjelaskan bahwa 1 minggu sebelumnya yakni pada Selasa, 12 Maret lalu, Sius Manti dan warga masyarakat setempat sempat membongkar pagar yang dibuat oleh Dios Mbego dan massanya.
Usai bongkar, mereka melaporkan kepada RT setempat, Kosmas Albar dan Tu,a ada setempat. Hasil dari rapat itu bahwa jika Dios masih berulah dan membawa masa maka pilihannya yakni melaporkannya ke Polisi. Hal ini agar tidak terjadi peristiwa pembunuhan.
“Kalau emosi ya kami emosi. Kita baku potong saja di lapangan. Tapi karena para orang tua dan pemerinta setempat mengarahkan agar masalah ini dilaporkan saja ke polisi. Ya kami ikut saja,” ujarnya.
Selain lokasi tanah milik Aleksius Manti, Dios juga mengklaim tanah mikik, Matius Open (55), Ismail Indo, dan Saharudin. Keempat orang ini adalah warga Translok, Blok D, Desa Macang Tanggar.
Letak lahan milik empat orang ini berada pada 1 hamparan sesuai dengan letak rumah pekarangan sebagaimana saat pembagian oleh pemerintah pada tahun 1997 saat program Transmigrasi Lokal.
Perlu diketahui bahwa Aleksius Manti, Matius Open (55), Ismail Indo, dan Saharudin adalah warga Transmigrasi Lokal (Translok) yang namanya tercatat dalam program Transmigrasi 1997 oleh Pemerintah Provinsi NTT saat itu.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya