Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Yosef Darso Mbego atau Dios Mbego diduga “merampok lahan warga Transmigrasi Lokal [Translok] desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT.
Dios berdalih, tanah yang diduga dirampoknya itu merupakan tanah milik orang tuanya yang dibeli pada tahun 1963.
“Tanah milik saya. Adalah tanah yang dibeli tahun 1963 dan sudah memiliki saluran air di tengah lokasi tersebut yang kami buat sendiri. Sedangkan transmigrasi tahun 1997. Translok itu yang sebagianya ambil tanah warga lokal,” kata Dios saat dikonfirmasi komodoindonesiapost.com. Senin [18/3] malam.
Selain itu, Dios juga mengungkapkan bahwa Translok UPT Nggorang yang ada di desa Macang Tanggar tidak memiliki surat penyerahan dari para tua tua adat.
“Saya tunggu panggilan dari Nakertrans atau polisi atau hakim. Jangan sampai Translok UPT nggorang bisa bubar karena tdk memiliki perolehan. Saya akan kampanye di masarakat mburak bahwa Translok UPT nggorang tidak ada prolehanya. Kalau anda berani buktikan surat perolehan Translok UPT nggorang. Sebaiknya Pengukuhan kesepakatan secara adat oleh Bupati Mabar Fidelis Pranda kita pegang dan kita jaga bersama,” pungkas Dios.
Informasi yang diperoleh Komodoindonesiapost.com, Dios tidak termasuk dalam 200 KK warga Translok.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya