Rincian Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Manggarai Barat Selama Operasi Keselamatan Turangga 2024

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 01:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oprasi Polisi Lalu Lintas (Foto: detik.com)

Ilustrasi Oprasi Polisi Lalu Lintas (Foto: detik.com)

LABUAN BAJO, komodoindonesiapost.com— Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Manggarai Barat telah melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2024 selama 14 hari terhitung dari 4-17 Maret 2024. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Operasi Keselamatan Turangga 2024 ini telah berakhir. Selama operasi ini digelar Satlantas Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran. Dengan rincian, pengendara yang mendapat teguran sebanyak 86

Baca Juga :   Kejari Mabar Terima Kuasa Khusus Periksa Hotel Loccal Collection

Sementara para pelanggar yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini, dengan total 56 teguran.

Selain itu, sebanyak 6 pengendara juga mendapat teguran karena berboncengan lebih dari satu saat berkendara.

Baca Juga :   Dios Mbego Resmi Dilaporkan ke Polres Mabar

Adapun pelanggaran lainnya yaitu menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan teknis (Spektek) atau sering disebut knalpot brong sebanyak 3 pelanggar.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spektek bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Komentar

Penulis : Remy Nahal

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru