Pelapor Sebut Lorens Logam Tawar Jasa Hukum ke Sejumlah Pihak: “Kami Sudah Mengantongi Bukti”

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Terlapor Lorens Logam & Rebertus Antara (Kanan), salah satu advokat Pelapor. [Foto Kolase Komodoindonesiapost.com/sumber FB dan Google)

Ket Foto: Terlapor Lorens Logam & Rebertus Antara (Kanan), salah satu advokat Pelapor. [Foto Kolase Komodoindonesiapost.com/sumber FB dan Google)

Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com — Kasus dugaan penggunaan gelar sarjana hukum palsu yang menyeret Lorens Logam, pimpinan sebuah Ormas di Labuan Bajo terus bergulir.

Dalam sebuah rilis yang diterima media Komodoindonesiapost.com, para pelapor yang terdiri dari sejumlah advokat di Labuan Bajo ini menyebut, terlapor Lorens Logam turut merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat. Hal ini disampaikan Robertus Antara, salah satu advokat yang melapor Lorens Logam ke polisi.

Robert menyebut, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca Juga :   PPK Dinas PUPR "diseret" ke Polres Matim

Robertus berharap pihaknya ‘menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Dijelaskan Robertus Antara, bahwa materi laporan terhadap Lorens Logam murni tentang penggunaan gelar akademik palsu terlapor. Hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa para pelapor terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu yang selama ini terganggu oleh kerja-kerja terlapor.

“Laporan kami tentang penggunaan gelar sarjana hukum yang diduga palsu yang dilakukan oleh terlapor. Tidak ada kaitannya dengan masalah lain,” tegas Robertus Antara.

Baca Juga :   Menteri Bahlil Seret Tempo ke Dewan Pers

Sementara advokat lain yang melaporkan Logam ke Polisi, Hipatios Wirawan mengaku menemukan sejumlah catatan di mana Laurens diduga secara sadar dan menyakinkan menggunakan gelar palsu tersebut untuk keuntungan dirinya.

Dalam catatan tersebut, secara jelas Logam menyebut dua kampus yang menjadi tempat dirinya mengenyam pendidikan tinggi hukum, di ataranya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati Tanggerang dan Universitas Pamulang.

Namun, dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, tutur Hipatios meski ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147 namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA