“Saya mengajukan surat keberatan karena Kepala Desa Batu Cermin cendrung merekomendasikan orang lain yang tidak sah mengatas namai Tua Golo Wae Kesambi. Bahkan saya pernah ditelepon oleh BPN, mempertanyakan prodak hukum yang dikeluarkan oleh BPN bukan atas nama saya (Hendrikus Hadirman) sebagai Tua Golo,’’ jelas Hendrikus.
Menjawab pertanyaan BPN, Hendrikus mengatakan, “Kami dari BPN hanya melayani surat-surat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa,’’ ungkap Hendrikus meniru penegasan BPN.
Sementara mantan Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba’a ketika dimintai tanggapan, mengamini pernyataan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
“Bapa Hendrikus Hadirman itu adalah Tua Golo Wae Sambi yang benar dan sah. Semua itu berangkat dari proses mekanisme yang benar dilengkapi dengan Berita Acara penunjukan sebagai Tua Golo,’’ terang Sebastian.
Pernyataan Hendrikus Hadirman dan mantan Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba’a dibantah keras oleh Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu.
Menjawab Komodoindonesiapost.com pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Yono mengatakan, “ Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.
Sementara menanggapi pernyataan Hendrikus Hadirman soal kehadiran dirinya saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Nali, Kades Marianus Yono kembali menegaskan bahwa kehadiran dirinya saat itu bukan untuk memilih Tua Golo.
“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Marianus.
Menurut Kades Marianus, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.
“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Marianus.
Soal pernyataan Hendrikus Hadirman yang dikukuhkan sebagai Tua Golo karena ayahnya sebagai Tua Golo Wae Kesambi yang pertama dan juga pernyataan tiga poin di Kantor Desa Batu Cermin, Kades Marianus menjawab, “ ini versi Pak Hendrik.’’
Kembali dengan tegas Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu menyebut, klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi tidak sah.
“Tidak sah dia (Hendrikus Hadir) Tua Golo Wae Sambi,’’ pungkas Kades Marianus.
Penulis : Remigius Nahal
Halaman : 1 2