Jakarta, komodoindonesiapost.com – Prof. Franz Magnis Suseno atau akrab disapa Romo Magnis menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang PHPU di MK pada Selasa, [2/4] siang.
Dalam keterangannya, Romo Magnis mengungkapkan bahwa dalam pemilu 2024 pada 16 Februari lalu, terjadi pelanggaran etika yang juga dilakukan oleh presiden Joko [Jokowi] Widodo.
Kata Romo Magnis, Presiden Jokowi telah melanggar etika.
Dalam paparannya Romo Magnis membeberkan 5 pelanggaran etika yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasannya.
1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum
Menurut Romo Magnis, pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai pelanggaran etika berat. Karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis.
2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Menurut Romo Magnis, presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang.
“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” ujarnya.
3. Nepotisme
Menurut Romo Magnis, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Sebab, hal itu membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden ‘hidupku 100% demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.
4. Pembagian bantuan sosial
Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika,” kata Romo Magnis.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya