Ulayat Mbuhung Tebar Ancaman Siap Ambil Kembali Lahan yang Telah Diserahkan Kepada Pramuka

- Editor

Kamis, 25 April 2024 - 18:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua Golo  (fungsionaris adat), Muhamad Sutar berencana akan mengambil kembali lahan Pramuka Mbuhung seluas 50.000 m² dalam waktu dekat. (Foto: Dok.Istimewa)

Tua Golo (fungsionaris adat), Muhamad Sutar berencana akan mengambil kembali lahan Pramuka Mbuhung seluas 50.000 m² dalam waktu dekat. (Foto: Dok.Istimewa)

Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana prasarana di Bumi Perkemahan Mbuhung, berbuntut panjang.

Pasalnya, Tua Golo pada ulayat (fungsionaris adat) setempat, Muhamad Sutar berencana akan mengambil kembali lahan seluas 50.000 m² itu dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan oleh Muhamad Sutar lantaran pihak pramuka telah melanggar kesepakatan yang dilakukan pada saat penyerahan lahan ini dulunya.

“Waktu itu saya sampaikan harus ada kegiatan setiap tahun. Kalau dalam waktu 3 tahun tidak ada kegiatan maka lahan ini kami ambil kembali,” ujarnya pada Rabu, 24 April 2024 kepada komodoindonesiapost.com.

Baca Juga :   Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Lahan ini dulunya, kata dia, merupakan lahan yang belum dibagi kepada masyarakat. “Memang kalau dibagi juga tidak seberapa. Kenapa saya serahkan kepada Pramuka karena, saya berpikir jika setiap tahun ada kegiatan maka masyarakat saya bisa berjualan di sana,” ujarnya.

Namun fakta yang terjadi, setelah penyerahan pada tahun 2012 hingga tahun 2024 tidak pernah dilakukan kegiatan di lokasi lahan tersebut.

Baca Juga :   Sempat Mengelak, Blasius Jeramun Akhirnya Ngaku Simpan Dokumen Tanah Pramuka di Rumah Pribadi

“Karena itu saya akan ambil kembali lahannya nanti. Saya perinsipnya waktu itu jika saya berikan lahan ini saya punya masyarakat bisa sejahtera. Karena mereka bisa jual pisang, ubi, dan lain-lain di sana. Tapi inikan tidak ada sama sekali. Baru tidak ada kontribusinya sama sekali untuk masyarakat setempat,” ujarnya.

Komentar

Penulis : Rio Suryanto

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru