Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Jurnalis di Kupang provinsi NTT yang tergabung dalam Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di kantor DPRD provinsi NTT. Jumat, [7/6] siang. Foto: Ist.

Sejumlah Jurnalis di Kupang provinsi NTT yang tergabung dalam Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di kantor DPRD provinsi NTT. Jumat, [7/6] siang. Foto: Ist.

KUPANG, komodo Indonesia Post –  Forum Jurnalis Nusa Tenggara Timur [NTT] untuk Reformasi menggelar aksi damai di kantor DPRD provinsi NTT di Kupang, menolak Rancangan Undang undang [RUU] Penyiaran yang mengandung pasal pasal yang bermasalah. Jumat, [7/6] siang.

Forum tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi Pers di provinsi itu, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Kupang, Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI], Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] NTT, Jaringan Media Siber Indonesia [JMSI] dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] NTT.

Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Forum ini menyampaikan beberapa poin, di antaranya sebegai berikut;

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Forum ini pun menyerukan;

– DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.

– DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

– Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

– Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.
Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi.

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Pernyataan AJI Terkait Pemotongan Anggaran Operasional Lembaga Penyiaran Publik
Ternyata di Dunia Ini Masih Ada Orang Jujur
Pernyataan Sikap JPIC OFM Indonesia; Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Poco Leok dan Copot Kapolres Manggarai
Menagih Janji Bupati Nabit
Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)
Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:48 WITA

Pernyataan AJI Terkait Pemotongan Anggaran Operasional Lembaga Penyiaran Publik

Minggu, 24 November 2024 - 22:10 WITA

Ternyata di Dunia Ini Masih Ada Orang Jujur

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:50 WITA

Pernyataan Sikap JPIC OFM Indonesia; Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Poco Leok dan Copot Kapolres Manggarai

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:03 WITA

Menagih Janji Bupati Nabit

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:35 WITA

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Kamis, 18 April 2024 - 23:36 WITA

Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Berita Terbaru

Anggota Sat Lantas Polres Mabar Saat Mengecek surat surat kendaraag milik pedagang yang diamankan

Daerah

Sat Lantas Polres Mabar Amankan 6 Mobil Pick Up

Kamis, 24 Apr 2025 - 19:50 WITA