KUPANG, komodo Indonesia Post – Forum Jurnalis Nusa Tenggara Timur [NTT] untuk Reformasi menggelar aksi damai di kantor DPRD provinsi NTT di Kupang, menolak Rancangan Undang undang [RUU] Penyiaran yang mengandung pasal pasal yang bermasalah. Jumat, [7/6] siang.
Forum tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi Pers di provinsi itu, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Kupang, Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI], Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] NTT, Jaringan Media Siber Indonesia [JMSI] dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] NTT.
Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Forum ini menyampaikan beberapa poin, di antaranya sebegai berikut;
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya