Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Jurnalis di Kupang provinsi NTT yang tergabung dalam Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di kantor DPRD provinsi NTT. Jumat, [7/6] siang. Foto: Ist.

Sejumlah Jurnalis di Kupang provinsi NTT yang tergabung dalam Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi menggelar aksi menolak RUU Penyiaran di kantor DPRD provinsi NTT. Jumat, [7/6] siang. Foto: Ist.

KUPANG, komodo Indonesia Post –  Forum Jurnalis Nusa Tenggara Timur [NTT] untuk Reformasi menggelar aksi damai di kantor DPRD provinsi NTT di Kupang, menolak Rancangan Undang undang [RUU] Penyiaran yang mengandung pasal pasal yang bermasalah. Jumat, [7/6] siang.

Forum tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi Pers di provinsi itu, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Kupang, Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI], Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] NTT, Jaringan Media Siber Indonesia [JMSI] dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia [IJTI] NTT.

Baca Juga :   Masyarakat Adat di Tahun Politik: Ditengah Hukum Refresif dan Cengkeraman Oligarki

Dalam keterangan Pers yang diterima media ini, Forum ini menyampaikan beberapa poin, di antaranya sebegai berikut;

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Baca Juga :   Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  'Seribu Air Terjun'

3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)
Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat
Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon
AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis
Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’
Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Murah di Labuan Bajo

Berita Terkait

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:35 WITA

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Kamis, 18 April 2024 - 23:36 WITA

Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Jumat, 22 Maret 2024 - 21:09 WITA

Ibadah Singkat Peserta IEP-PPT di IALF Bali Berlangsung dan Berakhir Khidmat

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:46 WITA

Hari Air Sedunia, LSM Burung Indonesia Tanam 1.500 Pohon

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:02 WITA

AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2024 - 21:38 WITA

Wartawan Mabar Gelar HPN di Desa  ‘Seribu Air Terjun’

Berita Terbaru