Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fery Adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo.

Fery Adu, salah satu tokoh masyarakat di Labuan Bajo.

“Bahwa ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat akta PPJB antara penjual Niko Naput dan pembeli yang terjadi tahun 2014 jauh setelah kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga hal yang sunguh aneh PPJB 40 Ha tidak tersentuh? Sangat kuat dugaan bahwa lahan yang di mana bangun Hotel St Regist adalah lahan yang dibeli oleh St. Regist dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh dengan terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan),” jelas Fery.

Baca Juga :   Proyek Renovasi Irigasi Wae Cewo Bakal Kena Denda Pinalti

Media ini pun mendapatkan surat pembatalan penyerahan tanah yang kemudian diterbitkan dua SHM milik keluarga Niko Naput.

Kata Fery, saksi yang dihadirkan oleh keluarga alm. Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan.

“Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998 dengan alasan lahan itu terdapat tanah Pemda ( yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar yang sedang berperkara saat ini di pengadilan negeri Labuan Bajo kecamatan Komodo Mangggarai Barat,” pungkas Fery.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kajati NTT Minta Kasus yang Ditangani Kejari Mabar Segera Dibawa ke Meja Hijau, Sebut Terdakwa Cenderung tidak Bertanggung Jawab
Warga Boleng Solid Menangkan Mario-Richard
Lagi Lagi Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ditolak Pengadilan, Kejari Mabar Siap “Seret” Tersangka ke Kupang
Meski Belum Jadi Bupati, Mario Richard Hadirkan Internet Gratis Bagi Warga Pulau Mesah
Adik Bupati Manggarai Barat Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1
ETMC Batal Gelar di Labuan Bajo, Logam Singgung Mulut Besar dr. Weng dan Minta Ketua Askab Mundur.
KPK Jadikan Manggarai Barat sebagai Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan ICW dan Aktivis Anti Korupsi
Paradoks Tagline Anak Petani, Petani di Lembor Mengeluh Tak Kebagian Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 12:40 WITA

Kajati NTT Minta Kasus yang Ditangani Kejari Mabar Segera Dibawa ke Meja Hijau, Sebut Terdakwa Cenderung tidak Bertanggung Jawab

Kamis, 19 September 2024 - 18:43 WITA

Warga Boleng Solid Menangkan Mario-Richard

Sabtu, 14 September 2024 - 12:04 WITA

Lagi Lagi Pra Peradilan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ditolak Pengadilan, Kejari Mabar Siap “Seret” Tersangka ke Kupang

Jumat, 13 September 2024 - 21:21 WITA

Meski Belum Jadi Bupati, Mario Richard Hadirkan Internet Gratis Bagi Warga Pulau Mesah

Jumat, 13 September 2024 - 20:03 WITA

Adik Bupati Manggarai Barat Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1

Rabu, 11 September 2024 - 23:07 WITA

KPK Jadikan Manggarai Barat sebagai Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan ICW dan Aktivis Anti Korupsi

Minggu, 8 September 2024 - 11:19 WITA

Paradoks Tagline Anak Petani, Petani di Lembor Mengeluh Tak Kebagian Pupuk Subsidi

Kamis, 5 September 2024 - 19:16 WITA

Dana Ganti Rugi Jalan KEK Golo Mori Diduga Ditilep Bupati

Berita Terbaru

Daerah

Warga Boleng Solid Menangkan Mario-Richard

Kamis, 19 Sep 2024 - 18:43 WITA