“Bahwa ketika pihak akta notaris yang dalam hal ini sebagai pejabat pembuat akta PPJB antara penjual Niko Naput dan pembeli yang terjadi tahun 2014 jauh setelah kejati NTT melakukan upaya hukum tanah Pemda Torolema Batu Kalo Keranga hal yang sunguh aneh PPJB 40 Ha tidak tersentuh? Sangat kuat dugaan bahwa lahan yang di mana bangun Hotel St Regist adalah lahan yang dibeli oleh St. Regist dari Niko Naput yang mana dalam fakta persidangan diperlihatkan para saksi bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh dengan terdapat tanah Pemda (yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan),” jelas Fery.
Media ini pun mendapatkan surat pembatalan penyerahan tanah yang kemudian diterbitkan dua SHM milik keluarga Niko Naput.
Kata Fery, saksi yang dihadirkan oleh keluarga alm. Ibrahim Hanta mengutarakan hal itu dalam fakta persidangan.
“Para saksi mengakui bahwa surat warkah alas hak (surat pelepasan dari fungsionaris adat ngggorang) yang dimiliki Niko Naput dibatalkan oleh fungsionaris adat Nggorang melalui suratnya yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 1998 dengan alasan lahan itu terdapat tanah Pemda ( yayasan yang akan dibangun sekolah perikanan) yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris Abraham Hanta 11 hektar yang sedang berperkara saat ini di pengadilan negeri Labuan Bajo kecamatan Komodo Mangggarai Barat,” pungkas Fery.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2