Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Pengangkatan dan penyematan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang menuai penolakan warga ulayat Nggorang. Bahkan sejumlah Tokoh adat dan praktisi hukum ikut menolak penyematan jabatan fungsionaris adat kepada Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Menariknya penolakan masyarakat ulayat Nggorang ini terhadap Ramang Ishaka dan Muhamad Syair disertai dengan mengobok obok soal asal usul munculnya jabatan fungsionaris adat.

Hal ini dilakukan setelah melihat kiprah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang diduga menjadi pemicu konflik dalam tanah di Labuan Bajo dan selalu luput dari jeratan hukum.

Masyarakat ulayat Nggorang menilai bahwa jabatan fungsionaris adat justeru membuat para pihak ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waria ulayat Nggorang.

Jabatan fungsionaris adat ini menjadikan satu keluarga ini secara terus menerus diagung agungkan baik oleh Pemerintah Manggarai Barat, Pengadilan, dan aparat penegak hukum (APH) yang menempatkan mereka sebagai saksi kunci, ahli waris, dan pribadi yang punya hak mutlak dalam menguasai, membagi, hingga menata tana tanah di Wilayah Manggarai Barat dalam konteks Labuan Bajo.

Maraknya kasus tanah yang melibatkan para mafia tanah di Labuan Bajo justeru diduga dipicu oleh masih diakuinya dan dibiarkannya jabatan fungsionaris adat ulayat Nggorang yang menempatkan Haji Ramang Ishaka dan Syair dalam posis kunci pemangku jabatan Ahli Waris Dalu. Padahal “Dalu” itu jabatan pemerintahan namun bukanlah fungsionaris adat.

Baca Juga :   Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

Praktisi Hukum di Manggarai Barat, Edu Gunung misalnya justeru memberikan pertanyaan kritis kepada Haji Ramang Ishaka soal pemahamannya mengenai apa itu fungsionaris adat. Hal itu dikatakan Edu Gunung lantara peran Haji Ramang dalam setiap kasus tanah yang selalu mengakui dirinya sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

“Secara filosofi, Haji Ramang mengerti tidak yang dinamakan fungsionaris adat? Dia mengerti tidak secara filosofi? Yang kedua ungkapan ungkapan adat Manggarai, secara filosofia dia paham tidak, kita ambil contoh saja makna “kapu manuk lele tuak”? Dia paham tidak makna dari filosofis itu?,” ujar anao dari alm Dance Turuk saat ditemui di Labuan Bajo pada Sabtu, 15 Juni 2024 di kediamannya di Wae Kesambi.

Dengan tegas, Edu menjelskan bahwa sesungguhnya Haji Ramang Ishaka bukanlah keturunan asli Manggarai. Silsilah keturunan Haji Ramang Ishaka justeru membukan keran informasi yang mengejutkan bahwa ayah dari Haji Ramang Ishaka, Ishaka bukanlah anak dari Dalu Bintang selaku “Dalu” ulayat Nggorang.

“Kalau orang tidak dilahirkan dari budaya itu, “ici tanah” itu, dia tidak memahami. Dan itu tidak menggetarkan hatinya ketika kalimat itu “kapu manuk lele tuak” diungkapkan. Haji Ramang inikan bukan turunan Manggarai asli mereka. Bahasa mereka setiap hari itu bahasa Bima dan bahasa Bajo. Kalaupun mereka berbahasa Manggarai ya karena mereka berbaur dengan orang Manggarai. Coba ditelusuri sejarahnya. Dan Bapak Ishaka itu orang tua mereka dari mana? asal usul mereka dari mana? Kenapa kok dia dianggap “Dalu” sebagai fungsionaris adat,” ujarnya.

Baca Juga :   Maju Pilkada Mabar, Mario Pranda; Saya Sudah Korbankan "Piring [Makan]", Pertempuran Harus Menang

Menariknya, Edu juga menjelaskan bahwa Hakumustafa bukanlan fungsionaris adat sebagaimana yang diakui oleh sebagian pihak. Menurutnya, Hakumustafa hanyalah “Kepala Hamente(kepala kampung) atau kepala Desa.

“Karena setahu saya, setahu saya sebenarnya Hakumustafa ini sebenarnya bukan fungsionaria adat yang berurusan masalah tanah. Dia itu dulu hanya sebagai kepala Hamente. Atau sekarang sama dengan kepala Kampung atau Kepala Desa,” ujarnya.

Kalau Bapak Hakumustafa dia memang itu dulu Tu,a Golo. Tu,a Golo di Nggorang. Dia dulu tinggal di Nggorang dia sebagai Tua, Golo. Kemudian dia pindah ke Labuan Bajo bawah jabatan itu ke sini (Labuan Bajo). Jabatan itu bawah ke sini. Saya tidak tahu bagaimana dalam prakteknya sehingga Ishaka ini sebagai Dalu dan Haku Mustafa ini Dalu Wakil. Ini namanya hantam kromo kalau dalam bahasa jawab. Artinya ala bisa karena biasa sehingga menjadi anggapan (sebagai Dalu),” ujarnya.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme
Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:22 WITA

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Berita Terbaru