Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

- Editor

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Edu Gunung menjelaskan bahwa berdasarkan informasi (by issue) justeru jabatan fungsionaris Ramang Ishaka hanya berdasarkan surat pengukuhan dari mantan Bupati Manggarai Barat, Fidelia Pranda (alm).

Surat pengukuhan itu oleh Bupati Fidelis Pranda hanya untuk mengukuhkan (penegasan) tanah yang telah diserahkan oleh Haku Mustafa kepada pemerintah Manggarai (sebelum mekar) pada saat itu. Surat itu khusus untuk menata tanah milik pemerintah yang telah diserahkan bukan malah menata tanah diluar tanah pemerintah.

“Kemudian tiba tiba waktu Fidelis Pranda (alm) jadi Bupati kalau saya tidak salah mungkin dibawah tahun 2010 tiba tiba ada yang bilang bahwa fungsionaris ada Nggorang ni Haji Umar dengan Ramang. Haji Umar kakaknya Haji Ramang. Kemudian tanda tanganlah surat surat sebagai fungsionaris adat Nggorang,” ujarnya.

“Kemudian dengar dengarnya ini hanya selentingan katanya dikukuhkan oleh Bupati Fidelis Pranda. Itu by isu juga. Saya juga belum pernah melihat SK nya
Bahkan sampai hari ini saya tidak pernah baca itu. Itu hanya by isu ya. Lagi lagi berdasarkan isu pengukuhan itu dulu semata mata untuk kepentingan tanah Pemda saja, itu isu sekali lagi itu isu,” ujarnya.

Baca Juga :   Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Dalam perjalanannya tanpa melalui musyawarah bersama atau tanpa ada keputusan bersama sebagaimana lazimnya dalam menentukan siapa yang melanjutkan jabatan adat, Haji Umar tiba tiba tidak ada dalam struktur adat. Posisi itu diganti oleh Muhamad Syair.

“Kemudian dalam perjalanannya dua atau tiga tahun terakhir ini posisinya sudah berubah. Haji Umar sudah tidak ada didalam struktur, yang ada sekarang hanya Haji Ramang dengan Syair. Nah pertanyaan saya, dasarnya apa?

Edu Gunung tidak biaa menggugat l surat pengukuhan yang dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda karena fisik dokumennya masih dicari.

“Tetapi saya tidak bisa berbuat apa apa karena saya tida pegang dokumen. Karena kalau betul ada dokumen dikukuhkan oleh Bupati pasti saya akan menggugak dokumen itu. Saya mempertanyakan apa dasar hukumnya pemerintah mengukuhkan. Tapi karena saya tidak membaca dokumen saya tidak bisa berbuat apa apa. Kita mau gugat apa? Berdasarkan apa? Itu yang jadi soal,” ujarnya.

Media komodoindonesiapost.com selalu berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair untuk memenuhi asa keberimbangan. Namun, Haji Ramang Ishaka selalu menolak untuk diwawancara. Pun Syair, komodoindonesiapost.com selalu mengirim pesan WhatsApp untuk wawancara namun pesan yang dikirim hanya centang satu.

Baca Juga :   KKJ Kecam Tindakan Penganiayaan Jurnalis oleh Anggota TNI AL

Dikutip dari berbagai sumber bahwa konsekuensi dari tindakan fungsionaris adat menjual tanah dapat bervariasi tergantung pada hukum dan norma yang berlaku di wilayah tersebut.

Sementara untuk pelanggaran adat dalam masyarakat hukum adat, menjual tanah tanpa izin atau melanggar aturan adat dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.

Fungsionaris adat yang melakukan tindakan ini mungkin akan dihukum oleh komunitas atau dewan adat.

Maka dari itu akan muncul kehilangan kepercayaan. Fungsionaris adat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat dan melestarikan adat istiadat. Jika fungsionaris adat menjual tanah secara sembarangan, ini dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan dari anggota masyarakat.

Apalagi jika tanah yang dijual memiliki sertifikat hak milik atau status hukum tertentu, tindakan menjual tanah tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan sengketa hukum antara pembeli, penjual, dan pihak berwenang.

Jika terjadi perampasan (penjualan tanah orang lain) oleh fungsionaris adat maka akan menimbulkan ketidakpuasan di antara anggota masyarakat dan ini dapat menyebabkan ketegangan sosial dan konflik di wilayah tersebut.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru