Edu Gunung menjelaskan bahwa berdasarkan informasi (by issue) justeru jabatan fungsionaris Ramang Ishaka hanya berdasarkan surat pengukuhan dari mantan Bupati Manggarai Barat, Fidelia Pranda (alm).
Surat pengukuhan itu oleh Bupati Fidelis Pranda hanya untuk mengukuhkan (penegasan) tanah yang telah diserahkan oleh Haku Mustafa kepada pemerintah Manggarai (sebelum mekar) pada saat itu. Surat itu khusus untuk menata tanah milik pemerintah yang telah diserahkan bukan malah menata tanah diluar tanah pemerintah.
“Kemudian tiba tiba waktu Fidelis Pranda (alm) jadi Bupati kalau saya tidak salah mungkin dibawah tahun 2010 tiba tiba ada yang bilang bahwa fungsionaris ada Nggorang ni Haji Umar dengan Ramang. Haji Umar kakaknya Haji Ramang. Kemudian tanda tanganlah surat surat sebagai fungsionaris adat Nggorang,” ujarnya.
“Kemudian dengar dengarnya ini hanya selentingan katanya dikukuhkan oleh Bupati Fidelis Pranda. Itu by isu juga. Saya juga belum pernah melihat SK nya
Bahkan sampai hari ini saya tidak pernah baca itu. Itu hanya by isu ya. Lagi lagi berdasarkan isu pengukuhan itu dulu semata mata untuk kepentingan tanah Pemda saja, itu isu sekali lagi itu isu,” ujarnya.
Dalam perjalanannya tanpa melalui musyawarah bersama atau tanpa ada keputusan bersama sebagaimana lazimnya dalam menentukan siapa yang melanjutkan jabatan adat, Haji Umar tiba tiba tidak ada dalam struktur adat. Posisi itu diganti oleh Muhamad Syair.
“Kemudian dalam perjalanannya dua atau tiga tahun terakhir ini posisinya sudah berubah. Haji Umar sudah tidak ada didalam struktur, yang ada sekarang hanya Haji Ramang dengan Syair. Nah pertanyaan saya, dasarnya apa?
Edu Gunung tidak biaa menggugat l surat pengukuhan yang dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda karena fisik dokumennya masih dicari.
“Tetapi saya tidak bisa berbuat apa apa karena saya tida pegang dokumen. Karena kalau betul ada dokumen dikukuhkan oleh Bupati pasti saya akan menggugak dokumen itu. Saya mempertanyakan apa dasar hukumnya pemerintah mengukuhkan. Tapi karena saya tidak membaca dokumen saya tidak bisa berbuat apa apa. Kita mau gugat apa? Berdasarkan apa? Itu yang jadi soal,” ujarnya.
Media komodoindonesiapost.com selalu berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair untuk memenuhi asa keberimbangan. Namun, Haji Ramang Ishaka selalu menolak untuk diwawancara. Pun Syair, komodoindonesiapost.com selalu mengirim pesan WhatsApp untuk wawancara namun pesan yang dikirim hanya centang satu.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa konsekuensi dari tindakan fungsionaris adat menjual tanah dapat bervariasi tergantung pada hukum dan norma yang berlaku di wilayah tersebut.
Sementara untuk pelanggaran adat dalam masyarakat hukum adat, menjual tanah tanpa izin atau melanggar aturan adat dapat dianggap sebagai pelanggaran serius.
Fungsionaris adat yang melakukan tindakan ini mungkin akan dihukum oleh komunitas atau dewan adat.
Maka dari itu akan muncul kehilangan kepercayaan. Fungsionaris adat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepentingan masyarakat dan melestarikan adat istiadat. Jika fungsionaris adat menjual tanah secara sembarangan, ini dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan dari anggota masyarakat.
Apalagi jika tanah yang dijual memiliki sertifikat hak milik atau status hukum tertentu, tindakan menjual tanah tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan sengketa hukum antara pembeli, penjual, dan pihak berwenang.
Jika terjadi perampasan (penjualan tanah orang lain) oleh fungsionaris adat maka akan menimbulkan ketidakpuasan di antara anggota masyarakat dan ini dapat menyebabkan ketegangan sosial dan konflik di wilayah tersebut.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2