Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Sidang kasus sengketa tanah yang beralamat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT antara Ibrahim Hanta (alm) atau ahli warisnya Suwandi Ibrahim dan keluarganya melawan Nikolaus Naput (alm) atau ahli warisnya Paulus G Naput dan keluarga terus bergulis di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Senin, 24 Juni 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni menghadirkan keterangan saksi tergugat atas nama Miseltus Jemau. Dimana Miseltus adalah mantan sopir pribadi Nikolaus Naput.

Dalam keterangannya di Pengadilan, Miseltus menegaskan bahwa yang ikut turun ke lokasi pada saat pengukuran oleh BPN Mabar pada tahun 2014, selain pihak lain ada juga Haji Ramang dan Syair.
“Ada pak Camat, Lurah, bagian pengukuran (dari BPN), Bapa Haji Ramang dan Syair waktu itu ke lokasi,” ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Baca Juga :   Sempat Mengelak, Blasius Jeramun Akhirnya Ngaku Simpan Dokumen Tanah Pramuka di Rumah Pribadi

Namun kata dia, tidak terjadi pengukuran karena ada penghadangan dari keluarga Ibrahim Hanta yakni Suwandi Ibrahim.

Dalam keterangannya, saksi Miseltus mengakui mengetahui fakta tanah di lokasi Kerangan milik Nikolaus Naput.

“Apakah saksi mengetahui atau pernah datang ke lokasi Kerangan yang berbatasan dengan laut, jalan, dan Yayasan Pembangunan Manggarai?” Tanya kuasa Hukum tergugat?

Baca Juga :   Imam Asal Tentang - Ndoso Lulus Seleksi Inspektur Polisi

“Ya saya tahu saya sering datang ke lokasi hampir tiap tahun,” ujar Miseltus.

Anehnya, saksi yang bukan orang Labuan Bajo ini justeru memberikan keterangan bahwa Haji Adam Djuje bukan penata tanah bahkan disebut hanya sebagai orang biasa.

Pernyataan Miseltus ini justeru diuji lagi oleh kuasa hukum penggugat, Triantoro.
“Saudara saksi tahu ga kalau Haji Adam Djuje itu mendapat surat kuasa dari Haji Ishaka untuk menata tanah?” Tanya Triantoro.

“Tidak saya tidak tahu,” jawab Miseltus singkat.

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru