Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Sidang kasus sengketa tanah yang beralamat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT antara Ibrahim Hanta (alm) atau ahli warisnya Suwandi Ibrahim dan keluarganya melawan Nikolaus Naput (alm) atau ahli warisnya Paulus G Naput dan keluarga terus bergulis di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Senin, 24 Juni 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni menghadirkan keterangan saksi tergugat atas nama Miseltus Jemau. Dimana Miseltus adalah mantan sopir pribadi Nikolaus Naput.

Dalam keterangannya di Pengadilan, Miseltus menegaskan bahwa yang ikut turun ke lokasi pada saat pengukuran oleh BPN Mabar pada tahun 2014, selain pihak lain ada juga Haji Ramang dan Syair.
“Ada pak Camat, Lurah, bagian pengukuran (dari BPN), Bapa Haji Ramang dan Syair waktu itu ke lokasi,” ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Baca Juga :   Selidiki Kebakaran, Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali Kunjungi Polsek Borong

Namun kata dia, tidak terjadi pengukuran karena ada penghadangan dari keluarga Ibrahim Hanta yakni Suwandi Ibrahim.

Dalam keterangannya, saksi Miseltus mengakui mengetahui fakta tanah di lokasi Kerangan milik Nikolaus Naput.

“Apakah saksi mengetahui atau pernah datang ke lokasi Kerangan yang berbatasan dengan laut, jalan, dan Yayasan Pembangunan Manggarai?” Tanya kuasa Hukum tergugat?

Baca Juga :   Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

“Ya saya tahu saya sering datang ke lokasi hampir tiap tahun,” ujar Miseltus.

Anehnya, saksi yang bukan orang Labuan Bajo ini justeru memberikan keterangan bahwa Haji Adam Djuje bukan penata tanah bahkan disebut hanya sebagai orang biasa.

Pernyataan Miseltus ini justeru diuji lagi oleh kuasa hukum penggugat, Triantoro.
“Saudara saksi tahu ga kalau Haji Adam Djuje itu mendapat surat kuasa dari Haji Ishaka untuk menata tanah?” Tanya Triantoro.

“Tidak saya tidak tahu,” jawab Miseltus singkat.

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian
Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme
Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 17:52 WITA

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:22 WITA

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Berita Terbaru