LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Sidang kasus sengketa tanah yang beralamat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT antara Ibrahim Hanta (alm) atau ahli warisnya Suwandi Ibrahim dan keluarganya melawan Nikolaus Naput (alm) atau ahli warisnya Paulus G Naput dan keluarga terus bergulis di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Senin, 24 Juni 2024.
Adapun agenda sidang kali ini yakni menghadirkan keterangan saksi tergugat atas nama Miseltus Jemau. Dimana Miseltus adalah mantan sopir pribadi Nikolaus Naput.
Dalam keterangannya di Pengadilan, Miseltus menegaskan bahwa yang ikut turun ke lokasi pada saat pengukuran oleh BPN Mabar pada tahun 2014, selain pihak lain ada juga Haji Ramang dan Syair.
“Ada pak Camat, Lurah, bagian pengukuran (dari BPN), Bapa Haji Ramang dan Syair waktu itu ke lokasi,” ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.
Namun kata dia, tidak terjadi pengukuran karena ada penghadangan dari keluarga Ibrahim Hanta yakni Suwandi Ibrahim.
Dalam keterangannya, saksi Miseltus mengakui mengetahui fakta tanah di lokasi Kerangan milik Nikolaus Naput.
“Apakah saksi mengetahui atau pernah datang ke lokasi Kerangan yang berbatasan dengan laut, jalan, dan Yayasan Pembangunan Manggarai?” Tanya kuasa Hukum tergugat?
“Ya saya tahu saya sering datang ke lokasi hampir tiap tahun,” ujar Miseltus.
Anehnya, saksi yang bukan orang Labuan Bajo ini justeru memberikan keterangan bahwa Haji Adam Djuje bukan penata tanah bahkan disebut hanya sebagai orang biasa.
Pernyataan Miseltus ini justeru diuji lagi oleh kuasa hukum penggugat, Triantoro.
“Saudara saksi tahu ga kalau Haji Adam Djuje itu mendapat surat kuasa dari Haji Ishaka untuk menata tanah?” Tanya Triantoro.
“Tidak saya tidak tahu,” jawab Miseltus singkat.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya