Warga Translok Tinggalkan Kadis Ney Asmon, Sempat Diminta Tanda Tangan Berita Acara Pengembalian Sertifikat Lahan Usaha Dua ke BPN

- Editor

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Translok, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat sesaat sebelum Kadis Nakertrans, Ney Asmon menjelaskan soal sertifikat lahan usaha dua. Warga yang sebelumnya membludak, satu persatu meninggal Kadis Ney dan rombongan.

Warga Translok, desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat sesaat sebelum Kadis Nakertrans, Ney Asmon menjelaskan soal sertifikat lahan usaha dua. Warga yang sebelumnya membludak, satu persatu meninggal Kadis Ney dan rombongan.

“Saya sangat tidak setuju [dengan sikap Dinas]. Saya berbicara keras tadi. Kami mau ditipu bahwa Dinas dan BPN akan melakukan rekon ulang, namun kenyataannya nanti, kami menanda tangan berita acara bahwa kami tidak akan menuntut hak kami, yaitu lahan usaha dua. Kami kecewa dengan sikap Kadis Ney Asmon,” tegas Bernadus.

Hal senada juga diutarakan Stefanus Seihadin. Stefanus bahkan meminta Kadis Ney Asmon untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya bahwa nanti setelah urusan tanda tangan ada “hiburan”.

“Harus tanggung jawab, hiburan yang dimaksud itu apa. Kalau memang Dinas mau, agar warga Translok tidak menuntut sertifikat lahan usaha dua, harus hitam di atas putih [diberita acara kan – red] tidak boleh hanya lisan. Kami tidak mau dibodohi,” tegas Stefanus.

Sementara itu, Kadis Ney Asmon saat dikonfirmasi media ini menjelaskan tujuan sosialisasi yang digelarnya pada Selasa, [9/7] siang di Translok adalah untuk Proses pelepasan HPL, dan penyelesaian 65 sertifikat yang belum terbit juga untuk Sertifikat yang sejak 2012 ada di kantor hingga hari ini pertanahan belum terima pengembalian dari Pemda, maka ada administrasi penandatanganan berita acara.

Baca Juga :   Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

“65 sertifikat hak warga translok direkon dan diajukan sertifikatnya. Lahan usaha 2 tidak pernah dibagikan/diukur tahun 1998 karena tidak ada lokasi [diatas lahan, rumah warga lokal] jadi sertifikat itu tidak dituntut lagi dan akan diserahkan ke pertanahan sesuai proses. Ini point intinya. Untuk pelepasan HPL kita sepakat ukur baik baik batas terluar dari Lokasi translok,” jelas Ney Asmon.

Penjelasan Kadis Ney tersebut dibantah oleh warga Translok.

Kata mereka, saat sosialisasi pada tahun 1996, pemerintah menjanjikan kepada calon transmigran untuk dibagikan tiga jenis lahan yang satu di antaranya adalah lahan usaha dua yang hingga saat ini belum dibagikan oleh pemerintah.

“Sangat tidak masuk akal alasan Kadis Ney, dia [Kadis Ney] mengatakan bahwa lahan usaha dua tidak pernah diukur, sementara dia mengakui bahwa sertifikatnya ada. Sangat tidak masuk akal penerbitan sertifikat tanpa melalui proses pengukuran di lokasi. Kadis Ney tidak boleh membodohi kami,” kata Bernadus.

Baca Juga :   Uskup Agung Ende, Mgr. Vincentius Sensi Potokota Tutup Usia

Warga juga mengecam pernyataan Kadis Ney bahwa mereka tidak menuntut sertifikat lahan usaha dua.

“Kami selalu menuntut hak kami yaitu sertifikat lahan usaha dua. Kami mengecam pernyataan Kadis Ney bahwa kami tidak akan menuntut lagi hak kami. Kami tidak mau jadi korban karena keegoisan pemerintah,” tegas Bernadus saat dikonfirmasi media ini pada Rabu, [10/7] pagi.

Bernadus dan warga Translok lainnya berencana akan mendatangi BPN Manggarai Barat.

“Besok, Kamis, [11/7] kami warga Translok akan mendatangi BPN Manggarai Barat untuk meminta BPN agar tidak menerima dan memutihkan sertifikat lahan usaha dua milik warga Translok,” tutupnya.

 

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru