LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Markus Erasmus Tengajo, wartawan yang bertugas di Labuan Bajo Manggarai Barat ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Wemmi Sutanto, pengusaha Batcing Plan di Labuan Bajo. Rabu, [7/8].
Erasmus, demikian ia disapa, ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor: S. Tap/34/VIII/2024/Sat. Reskrim tanggal 7 Agustus 2024.
Dalam laporan Wemmi Sutanto, Erasmus dilaporkan karena telah menyebarluaskan data pribadi milik Wemmi Sutanto berupa sebuah surat yang dikirim oleh Dinas Perizinan kabupaten Manggarai Barat. Surat yang berperihal pemberitahuan itu meminta Wemmi Sutanto untuk menghentikan proses produksi batcing plant yang menurut dinas telah menyalahi aturan tata ruang.
LBH Pers menilai laporan Wemmi Sutanto itu cacat hukum karena menurut LBH Pers, surat tersebut bukanlah surat pribadi.
Hal itu dikatakan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam Workshop bertajuk “Mengenal Perkembangan Revisi Kedua UU ITE dan Pasal yang Dikodifikasi KUHP” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen [AJI] Indonesia baru baru ini.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya