Ade menjelaskan surat yang dikirim oleh Dinas Perizinan tersebut kepada Wemmi Sutanto merupakan surat pemberitahuan agar menghentikan proses produksi batcing plant. “Apakah Jurnalis bisa memfoto surat tersebut? Sangat bisa, karena dalam surat tersebut ada kerugian kepada publik atas aktivitas produksi batcing plant tersebut. Kalau merugikan publik, ya harus dipublik juga,” jelas Ade.
Kata Edi, Wemmi Sutanto dalam hal ini telah melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang asas keterbukaan informasi dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kini, Erasmus mendekap dalam rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2