Klaim Pihaknya Benar, Kepala BPN Mabar Tantang Kejaksaan Agung Soal Hasil Operasi Intelijen

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster pernyataan sikap massa demonstran di BPN Manggarai Barat. Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: Komodo Indonesia Post.com

Poster pernyataan sikap massa demonstran di BPN Manggarai Barat. Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: Komodo Indonesia Post.com

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat abaikan hasil operasi intelijen Kejaksaan Agung pada bulan Mei 2024 mengenai cacat Yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM atas nama nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput yang dilakukan oleh BPN Mabar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengakui bahwa pihaknya telah melakukan proses yang tidak menyalahi prosedur dalam penerbitan dua buah sertifikat yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia pun enggan menanggapi hasil operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejagung RI. Hal itu disampaikan oleh Gatot Suyanto pada Selasa, 27 Agustus 2024 usai menerima masa demo dari Suwandi Ibrahim.

“Kami tidak bisa menanggapi (hasil temuan dalam operasi intelijen Kejaksaan Agung) boleh boleh saja (Kejagung menilai penerbitan sertifikat itu tidak ada warkah asli, red) itu dari Kejaksaan Agung sah sah saja. Saya tidak menanggapi hal itu,” ujarnya.

Baca Juga :   Gahawasri Labuan Bajo Gelar Pelatihan Peningkatan Safety Labuan Bajo

Gatot merasa bahwa pihaknya sudah melakukan hal yang benar dalam proses penerbitan 2 buah sertifikat tersebut, ia pun menantang Kejaksaan Agung kalau temuan intelijennya benar silahkan bawah itu sebagai bukti dalam perkaran di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Ia menilai perkara materil dan penilain materil soal benar atau salahnya itu warkah bukanlaj kewenangan BPN melainkan pembuktian di pengadilan.

Akibat ulah BPN Mabar yang diduga menerbitkan sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang cacat yuridis, pada Rabu 27 Agustus 2024, ratusan masa dari keluarga Suwandi Ibrahim menggelar unjuk rasa si Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Masa ini menyampaikan dua hal yang mejadi tuntutan yakni batalkan dua buah sertifikat yang telah terbit karena dinilai cacat prosedur dan minta BPN fasilitasi untuk bertemu Kardiman Santoso pemilik Hotel St. Regis yang membeli tanah diatas lokasi sengketa.

Baca Juga :   Polres Mabar Segera Sidang Anggota Penyebar Foto Telanjang Tahanan

dipicu oleh adanya Surat dari Kejagung yang diterima oleh Muhamad Rudini salah satu ahli waris alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor : R860/D .4/Dek. 4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

Isi surat itu menurut Rudini bahwa Kejagung menemukan adanya catat yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM yang dilakukan oleh petugas pada kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru