LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat abaikan hasil operasi intelijen Kejaksaan Agung pada bulan Mei 2024 mengenai cacat Yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM atas nama nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput yang dilakukan oleh BPN Mabar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengakui bahwa pihaknya telah melakukan proses yang tidak menyalahi prosedur dalam penerbitan dua buah sertifikat yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia pun enggan menanggapi hasil operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejagung RI. Hal itu disampaikan oleh Gatot Suyanto pada Selasa, 27 Agustus 2024 usai menerima masa demo dari Suwandi Ibrahim.
“Kami tidak bisa menanggapi (hasil temuan dalam operasi intelijen Kejaksaan Agung) boleh boleh saja (Kejagung menilai penerbitan sertifikat itu tidak ada warkah asli, red) itu dari Kejaksaan Agung sah sah saja. Saya tidak menanggapi hal itu,” ujarnya.
Gatot merasa bahwa pihaknya sudah melakukan hal yang benar dalam proses penerbitan 2 buah sertifikat tersebut, ia pun menantang Kejaksaan Agung kalau temuan intelijennya benar silahkan bawah itu sebagai bukti dalam perkaran di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Ia menilai perkara materil dan penilain materil soal benar atau salahnya itu warkah bukanlaj kewenangan BPN melainkan pembuktian di pengadilan.
Akibat ulah BPN Mabar yang diduga menerbitkan sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang cacat yuridis, pada Rabu 27 Agustus 2024, ratusan masa dari keluarga Suwandi Ibrahim menggelar unjuk rasa si Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Masa ini menyampaikan dua hal yang mejadi tuntutan yakni batalkan dua buah sertifikat yang telah terbit karena dinilai cacat prosedur dan minta BPN fasilitasi untuk bertemu Kardiman Santoso pemilik Hotel St. Regis yang membeli tanah diatas lokasi sengketa.
dipicu oleh adanya Surat dari Kejagung yang diterima oleh Muhamad Rudini salah satu ahli waris alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor : R860/D .4/Dek. 4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024.
Isi surat itu menurut Rudini bahwa Kejagung menemukan adanya catat yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM yang dilakukan oleh petugas pada kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya