Klaim Pihaknya Benar, Kepala BPN Mabar Tantang Kejaksaan Agung Soal Hasil Operasi Intelijen

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poster pernyataan sikap massa demonstran di BPN Manggarai Barat. Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: Komodo Indonesia Post.com

Poster pernyataan sikap massa demonstran di BPN Manggarai Barat. Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: Komodo Indonesia Post.com

“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan yakni adanya tumpang tindih, dan dalam penerbitan SHM terindikasi cacat hukum”, urainya.

Selanjutnya kata dia, dalam Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/1X/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/1x/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat untuk berdamai.

Baca Juga :   Pelapor Sebut Lorens Logam Tawar Jasa Hukum ke Sejumlah Pihak: "Kami Sudah Mengantongi Bukti"

Dengan demikian terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor (Niko Naput,dkk) seharusnya belum bisa dilanjutkan keproses sertifikat oleh BPN Mabar sebelum ada kesepakatan.

“Karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)” terang Rudini.

“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria’,beber dia.

Baca Juga :   Adik Bupati Manggarai Barat Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca 1

la pun menilai surat dari Kejaksaan Agung itu sudah sangat kuat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nikolaus Naput.

Selain itu, kata dia, bukti lain dalam persidangan menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan di lokasi Keranga yang hingga kini sedang menjadi objek sengketa.

Karena itu ia pun mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang di klaim cacat yuridis dan mal administrasi.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru