“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan yakni adanya tumpang tindih, dan dalam penerbitan SHM terindikasi cacat hukum”, urainya.
Selanjutnya kata dia, dalam Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/1X/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/1x/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat untuk berdamai.
Dengan demikian terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor (Niko Naput,dkk) seharusnya belum bisa dilanjutkan keproses sertifikat oleh BPN Mabar sebelum ada kesepakatan.
“Karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)” terang Rudini.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria’,beber dia.
la pun menilai surat dari Kejaksaan Agung itu sudah sangat kuat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nikolaus Naput.
Selain itu, kata dia, bukti lain dalam persidangan menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan di lokasi Keranga yang hingga kini sedang menjadi objek sengketa.
Karena itu ia pun mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang di klaim cacat yuridis dan mal administrasi.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2