Dia meminta Kejari Mabar untuk tidak berlarut larut dalam menangani masalah tersebut.
“Tadi perkara perkara yang disebutkan itu [Pramuka Mbuhung, Wae Kaca 1 dan Hotmix Golo Welu Orong], dari sisi tersangkanya, dari sisi pemulihan, kerugian keuangan negaranya dan dari sisi kecepatannya agar penanganan perkara itu tidak berlarut larut, dan segera dibawa ke pengadilan dan sedapat mungkin setiap penanganan perkara itu, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan dari perbuatan itu, karena pelaku pelaku kejahatan ini cenderung tidak bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara, jadi kita tidak menyita hartanya, kita meminta agar bertanggung jawab, terhadap uang negara yang disalahgunakan,” tegasnya.
Kajati NTT itu juga menjelaskan pengembalian kerugian negara bukan berarti mengambil harta terdqwa.
“Jadi jangan sampai dipikir bahwa, pengembalian kerugian negara itu adalah mengambil harta terdakwa, tidak. Itu dia mengembalikan harta yg bukan merupakan hak dia,” tutupnya.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2