LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Menanggapi pernyataan pers Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut dan warga Poco Leok yang disebarluaskan pada 5 Oktober 2024 kepada media dan masyarakat umum, kami menyampaikan hal-hal berikut:
Pertama, sampai 5 Oktober 2024, kami memang belum membuat Laporan Polisi atas kasus kekerasan ini karena korban masih mengalami trauma dan kami masih mempertimbangkan apakah kami dapat melapor kasus ini ke Polres Manggarai yang adalah institusi pelaku atau ke Polda NTT di Kupang.
Kedua, bertolak belakang dengan pernyataan Kapolres, korban telah berobat ke fasilitas layanan kesehatan di Manggarai. Proses itu kami lakukan dengan hati-hati, termasuk tidak memberitahu bahwa ini adalah akibat kekerasan aparat, karena mengkhawatirkan intervensi pihak pelaku. Kekhawatiran kami terbukti benar karena seperti yang dinyatakan Kapolres dalam pernyataan persnya, ia “perintahkan mengecek langsung korban ke rumah sakit.” Pernyataan ini juga sekaligus menunjukkan bahwa pihak Polres sudah tahu ada korban dan karena itu mereka mengeceknya.
Ketiga, pengakuan Kapolres bahwa tindakan pengamanan sudah sesuai dengan SOP menunjukkan adanya tanggung jawab dan garis komando dalam seluruh peristiwa kekerasan yang terjadi di Poco Leok.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya