Padahal, kata Darmasyah, setiap penugasan wartawan beracuan pada UU No. 40/1999 tentang Pers.
“Artinya, tidak seharusnya pihak-pihak tertentu melecehkan profesi wartawan atau melakukan kekerasan setiap tugas liputannya di lapangan. Mengingat, wartawan memiliki independensi dalam setiap penugasan,” lanjutnya.
Dia pun menegaskan, Dewan Pers dab organisasi wartawan harus memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam setiap peliputan.
“Pasalnya, kejadian serupa terkait kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan peliputan semakin sering terjadi. Sehingga, jika hal ini dibiarkan begitu saja, akan menjadi preseden buruk terhadap dunia jurnalistik,” bebernya.
Hal itu kata dia akan berimbas,p pada wartawan akan rentan diintervensi dan mendapat kekerasan setiap melaksanakan tugas kejurnalistikan.
“Jika Dewan Pers dan organisasi pers tidak bertindak memberikan penegasan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan dalam melakukan tugas peliputan, maka kejadian serupa akan terus terjadi,” tutupnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2