LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Tua Golo (Tua adat pembagi tanah) kampung Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat bernama Zakaria memberikan penjelasan soal masalah tanah di Lengkong Wae Ri,i di Golo Mori yang sempat diklaim Idrus dan kelompoknya sebagai tanah adat.
Tua Golo Zakaria menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Rii, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, adalah tanah milik Ismail (alm) yang sudah dikuasainya sejak tahun 1971. Dimana perolehan tanah itu dulu dari Tua Golo bernama Baru.
Kemudian pada tahun 2012, tanah itu dibuatkan suratnya oleh Tua Golo Hamid Roni. Hamid Roni adalah anak dari Tua Golo Baru yang sudah meninggal. Begitu ayahnya bernama Baru meninggal, kemudian Hamid Roni menggantikam posisi Bapaknya sebagai Tua Golo sejak tahun 2000 hingga 2015.
Pada tahun 2012, Hamid Roni ini mengeluarkan surat perolehan atas tanah tersebut kepada Ismail. Dan pada tahun 2015, Hamid Roni meninggal dunia. Seketika itu, Tua Golo juga diganti oleh Majid hingga tahun 2020. Dan pada tahun 2020, Majid mengeluarkan surat pengukuhan atas tanah milik ismail.
“Pak Majid ini dia mengukuhkan apa yang telah dibuat oleh Tua Golo Hamid Roni tahun 2012. Hanya bedanya disurat pengukuhan itu bukam lagi atas nama Ismail tetapi atas nama Harmin. Dimana Harmin ini anak dari Ismail. Harmin inikam ahli waris,” ujar Zakaria saat ditemui tim media ini pada Selasa, 22 Oktober di Rumahnya di Jati Baru, Golo Mori.
Zakaria menjelaskan bahwa digantinya nama Ismail menjadi Harmin sebagai pemilik atas tanah tersebut lantaran Ismail telah meninggal pada tahun 2019. “Idrus ini mempersoalkan kenapa nama Harmin. Padahal Harmin itukan anak satu satunya laki laki. Ya wajar kalau dipengkuhan atas nama Harmin. Kan tidak menjadi masalahkan,” ujar Zakaria.
Menurut Zakaria, bahwa dari sejarah dan cerita masa lalu itulah kemudian diakui hingga sekarang. “Saya sebagai Tua Golo tidak berhak untuk membatalkan perolehan ataupun pengakuan dari Tua Golo sebelumnya,” ujarnya.
“Hamid Roni itu adalah Bapak saya. Sementara Baru itu adalah Kakek saya. Jadi semacam turun temurunlah (jabatan Tua Golo, red),” ujarnya.
Zakaria menyebut bahwa sesungguhnya Idrus tidak mewakili masyarakat adat. Idrus hanya mewakili dirinya sendiri dan beberapa orang kelompok generasi.
Menurut Tua Golo Zakaria, Idrus berulang kali mendatangi dirinya untuk memaksakan Tua Golo agar mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki oleh Harmin adalah tanah adat. Namun, niat Idrus ini ditolak mentah mentah oleh Tua Golo Zakaria. Karena tidak ada tanah adat yang dikuasai oleh Harmin sebagaimana yang diklaim oleh Idrus.
Penulis : Rio Suryanto
Halaman : 1 2 Selanjutnya