LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Praktisi Hukum bongkar potensi dugaan korupsi dalam praktek manipulasi pengalihan objek pajak tanah yang sedang berpolemik di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.
Muhamad Tony salah satu praktisi hukum di Labuan Bajo yang peduli dengan masalah NJOP di Labuan Bajo membongkar dugaan praktek KKN dalam mengurus dokumen tanah untuk balik nama sertifikat dari pihak penjual kepada pihak pembeli.
Modus yang digunakan dengan mengeluarkan surat keterangan beda lokasi. Padahal pada objek tersebut sudah diatur zonaisasi NJOP nya. Namun, karena ada dugaan kepentingan investor ataupun kepentingan pribadi maka dibuatlah surat keterangan seolah olah beda lokasi.
“Misalnya pada objek yang sama si pemohon masyarakat ini mengajukan permohonan. Lalu bayarlah BPHTB pasca penerbitan sertifikat. Disitukan sudah sesuai dengan objek yang dimohonkan,” ujarnya.
“Misalnya yang dimohonkan itu linko (dataran) A dia (pemohon) bayar BPHTB karena kewajiban dari si penerima hak. Lalu pada waktu yang sama ada proses peralihan. Nah disini yang berpotensi. Oleh karena nilainya cukup tinggi investor ini bilang ini bagaimana ini bisa tidak dirubah . Sehingga atas dasar itu ada petunjuk misalnya melalui seorang kades bisa meruba lokasi itu tadi. Maka disitulah yang saya bilang korupsinya berpotensi disitu. Perubahan itu dibuat dalam bentuk surat keterangan sehingga nilai obje pajak itu bisa signifikan bahkan lebih dari 100%,” ujarnya.
Pada kasus Batu Cermin, Kepala Desa dengan berani mengeluarkan surat keterangan pengalihan objek pajak tanah milik Oktavianus Sawusa Darma yang berlokasi di Pasir Panjang dirubah menjadi Wae Rea dengam nilai NJOP yang sangat jauh sebagimana dalam laporan media ini sebelummya.
Marianus Yono Jehanu diduga melakukan manipulasi berupa pemindahan objek pajak pada satu bidang tanah milik Oktavianus Sawusa Darma di Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Darma menjelaskan bahwa NJOP untuk zonasi Pasir panjang sangat tinggi ketimbang zonasi pajak di Wae Rea.
Untuk NJOP BB/m² untuk tanah pada zonasi Pasir Panjang itu 1.573.000. Oktavianus Sawusa Darma harus membayar BPHTB sebesar 186. 467.850.
Awalnya Oktavianus tidak mempersoalkan NJOP yang sangat melambung tinggi pada zonasi tanah di Pasir Panjang
Sementara untuk lokasi Wae Rea NJOP hanya 537.000.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya