Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

- Editor

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Tony, Praktisi Hukum yang getol bicara NJOP

Muhamad Tony, Praktisi Hukum yang getol bicara NJOP

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Praktisi Hukum bongkar potensi dugaan korupsi dalam praktek manipulasi pengalihan objek pajak tanah yang sedang berpolemik di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.

Muhamad Tony salah satu praktisi hukum di Labuan Bajo yang peduli dengan masalah NJOP di Labuan Bajo membongkar dugaan praktek KKN dalam mengurus dokumen tanah untuk balik nama sertifikat dari pihak penjual kepada pihak pembeli.

Modus yang digunakan dengan mengeluarkan surat keterangan beda lokasi. Padahal pada objek tersebut sudah diatur zonaisasi NJOP nya. Namun, karena ada dugaan kepentingan investor ataupun kepentingan pribadi maka dibuatlah surat keterangan seolah olah beda lokasi.

“Misalnya pada objek yang sama si pemohon masyarakat ini mengajukan permohonan. Lalu bayarlah BPHTB pasca penerbitan sertifikat. Disitukan sudah sesuai dengan objek yang dimohonkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Imam Asal Tentang - Ndoso Lulus Seleksi Inspektur Polisi

“Misalnya yang dimohonkan itu linko (dataran) A dia (pemohon) bayar BPHTB karena kewajiban dari si penerima hak. Lalu pada waktu yang sama ada proses peralihan. Nah disini yang berpotensi. Oleh karena nilainya cukup tinggi investor ini bilang ini bagaimana ini bisa tidak dirubah . Sehingga atas dasar itu ada petunjuk misalnya melalui seorang kades bisa meruba lokasi itu tadi. Maka disitulah yang saya bilang korupsinya berpotensi disitu. Perubahan itu dibuat dalam bentuk surat keterangan sehingga nilai obje pajak itu bisa signifikan bahkan lebih dari 100%,” ujarnya.

Pada kasus Batu Cermin, Kepala Desa dengan berani mengeluarkan surat keterangan pengalihan objek pajak tanah milik Oktavianus Sawusa Darma yang berlokasi di Pasir Panjang dirubah menjadi Wae Rea dengam nilai NJOP yang sangat jauh sebagimana dalam laporan media ini sebelummya.

Baca Juga :   AJI Jayapura Kecam Aksi Pengeroyokan Empat Jurnalis Papua di Nabire Saat Meliput Demonstrasi

Marianus Yono Jehanu diduga melakukan manipulasi berupa pemindahan objek pajak pada satu bidang tanah milik Oktavianus Sawusa Darma di Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Darma menjelaskan bahwa NJOP untuk zonasi Pasir panjang sangat tinggi ketimbang zonasi pajak di Wae Rea.

Untuk NJOP BB/m² untuk tanah pada zonasi Pasir Panjang itu 1.573.000. Oktavianus Sawusa Darma harus membayar BPHTB sebesar 186. 467.850.
Awalnya Oktavianus tidak mempersoalkan NJOP yang sangat melambung tinggi pada zonasi tanah di Pasir Panjang

Sementara untuk lokasi Wae Rea NJOP hanya 537.000.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan
Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru