“Sebelum kraeng naik, saya minta kraeng punya SK UKW dan alamat kantor media,” paksa Ronal Jantur sembari menutup telepon.
Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, meskipun wartawan belum melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mereka tetap bisa melakukan tugas jurnalisme untuk mewawancarai narasumber.
“Wartawan yang boleh dilayani (wawancara-red) adalah wartawan yang memiliki sertifikasi, tidak (tidak benar-red),” terang Agus kepada awak media.
Menurutnya, Dewan Pers tidak memberikan aturan hanya wartawan yang memiliki sertifikasi saja yang diperbolehkan melakukan wawancara kepada narasumber. “Dari Dewan Pers tidak pernah memberikan imbauan yang macem-macem,” tambahnya.
Agus menjelaskan, berdasarnya UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan harus memiliki tanda pengenal pers (ID card) dari perusahaan pers tempatnya bekerja.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2