LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat memperketat pengawasan proses sortir-lipat surat suara untuk Pemilu Calon Presiden dan Cawapres serta Calon Legislatif (Caleg) 14 Februari 2024, salah satunya tidak terlibat dalam partai politik setiap pekerja sortir-lipat.
KPU menyebut ketentuan petugas minimal usia 17 maksimal 55 tahun berdomisili di wilayah kerja, mengisi formulir surat pernyataan, menyerahkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) serta wajib mengenakan ID Card selama proses penyortiran berlangsung.
Sortir-lipat ini dilaksanakan setiap hari kerja, sejak Sabtu, 16 Desember 2023 dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita dengan ketentuan petugas tidak buta warna.
Komisioner KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda mengatakan penyortiran dilakukan berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
“Disebutkan penyortiran surat suara ini dimaksudkan untuk mengecek surat suara yang baik/layak dan rusak/cacat yang sudah diterima,” kata Kris saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023 lalu.
Ia menjelaskan penyortiran surat suara yang dilakukan diantaranya surat suara DPR RI Dapil NTT 1 sebanyak 201.325 surat suara, surat suara DPRD Provinsi NTT Dapil 4 sejumlah 201.325 surat suara dan surat suara DPRD Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 204.325 surat suara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya