LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Isteri Renoldus Dwiputra Latif sangat terpukul atas sikap Polres Mabar yang begitu cepat mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang dilaporkan suaminya Renold dengan terlapor pemilik Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo, Ngadiman. Isak tangis Nelfy Ketika menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Manggarai Barat (Polres Mabar) tentang kasus penyebaran foto telanjang Renold yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi Polres Mabar dan Owner Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Isteri Renold, Nelfi Lusi Fifiyanti Sitinjak yang biasa dipanggil Nelfi menerima surat SP3 dari Polres Mabar 2 hari setelah Hari Raya Natal yakni pada Rabu, 27 Desember 2023. Awal mula dirinya mengira bahwa itu adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap para terduga yang menyebarkan foto telanjang suaminya di Rutan Polres Mabar.
Sayang, justeru isi didalam surat Polres Mabar tersebut memberitahukan bahwa kasus yang dilaporkan oleh suaminya justeru di-SP3kan (surat perintah penghentian penyelidikan).
“Bersama ini kami beritahu bahwa penyelidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2023,” bunyi surat tersebut yang salinannya diterima media ini dari isteri Renold.
Dalam surat SP3 tersebut menjelaskan alasan Polres Mabar menghentikan penyelidikan kasus tersebut yakni kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 22 Desember 2023 bahwa hasil penyelidikan dugaan tindak pidana “pencemaran nama baik melalui media online Aplikasi WhatsApp bahwa yang dimaksud dengan unsur pidana dalam pasal 45 Ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 Ayat (1) atau pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang maksud “membuat dapat diakses tidak terpenuhi.”
Alasan polisi bahwa karena semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentrasmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik harus dapat diketahui oleh pihak lain atau publik. Pihak lain atau publik yang dimaksud adalah bahwa setelah mencermati kronologi perbuatan teradu Ngadiman dan menghubungkan dengan unsur pasal pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) berpendapat bahwa perbuatan teradu Ngadiman belum memenuhi unsur pidana.
Menurut Polres Mabar sebagaimana dalam SP3 bahwa Perbuatan teradu Ngadiman memang memenuhi unsur pidana. Adapun unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini yang dimaksud oleh Polres Mabar yakni memenuhi unsur “dengan sengaja” yakni teradu Ngadiman dengan tahu dan mau serta penuh kesadaran mengirim foto korban ke Group Whatsapp SPEED- DTOUR. Memenuhi unsur tanpa hak yakni teradu mengirim foto tersebut bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan bermasyarakat serta yang bersangkutan tidak diberikan kewenangan oleh undang undang untuk melakukannya.
Perbuatan teradu Ngadiman dengan mengirimkan foto tersebut maka dengan sendirinya maka “unsur mendistribusikan” terpenuhi.
Anehnya meski memenuhi unsur sebagaimana yang dijelaskan diatas, namun Polres Mabar menilai bahwa perbuatan teradu Ngadiman “tidak memenuhu unsur membuat dapat diaksesnya”. Polisi beralasan bahwa teradu Ngadiman mengirim foto foto tersebut ke Whatsapp grup yang kana Whatsapp Grup tersebut tidak dapat diakses oleh pihak lain atau publik.
Atas sikap Polres Mabar ini yang melakukan SP3 kasus ini membuat keluarga Renol menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini oleh Polres Mabar.
“Kami menduga ada yang tidak beres dalam menangani kasus ini. Heran aja dengan polisi,” ujar isteri Renold, Nelfy kepada media ini pada Jumat 04 Januari 2024.
Tidak terima dengan sikap Polres Mabar, Nelfy dan keluarga besar sudah sepakat untuk membuat surat kepada Propam Polda NTT, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan juga Komnas HAM.
“Kami tidak henti sampai disini. Kami sudah kontak kebeberapa pihak. Kami diarahkan untuk bersurat kepada Propam, Kompolnas, juga komisi 3 DPR RI,” ujar Nelfy.
Awalnya, kata dia, polisi berjanji bahwa saat gelar perkara dirinya akan diundang oleh Polisi. Namun, dirinya betapa kaget saat menerima SP2HP bahwa kasus ini sudah gelar perkara bahkan SP3.
“Aneh sekalikan. Ada yang janggal dengan penanganan kasus ini oleh Polres Mabar,” ujarnya.