LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Nelfi Lusi Fifiyanti Sitinjak atau sering disapa Nelfy tak percaya begitu saja dengan keputusan Polres Mabar yang menghentikan penyelidikan atau menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus penyebaran foto telanjang suaminya Renoldus Dwiputra Latif.
Pasalnya, foto-foto dalam kondisi telanjang suaminya, Renol sapaan akrab Renoldus Dwiputra Latif, dikirim melalui ponsel dari seorang anggota polisi Polres Manggarai Barat, Emanuel Saban Neno alias Ima pada 21 September 2023 ke ponsel milik Bos Hotel Loccal Collection, bekas Bos Renold.
Nelfy melalui akun IG nya @quennzha yang masih meragukan profesionalitas Polres Mabar dalam menangani kasus ini pun, kemudian mencari keadilan dengan cara mengadu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun Instagram milik Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu, 06 Januari 2024.
Ibu tiga anak ini dengan lantang menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal aturan apakah boleh polisi mengirim foto telanjang terlapor kepada pelapor. Ia pun menanyakan tujuan dari polisi yang mengirim foto tersebut kepada pelapor, Ngadiman Sudiaman yang tidak lain adalah pemilik Hotel Loccal Collection dan VIP Plus tempat Karaoke dan restoran di Labuan Bajo.
“Bapak @listyosigitprabowo mohon dibantu untuk pelaporan Dumas penelanjangan suami saya dalam tahanan yg dilakukan oleh anggota Bapak di Polres Manggarai Barat dan dikirim ke Pelapor..untuk apa pak?? Setiap perkara prosedurnya seperti itu ya Pak?? Anggota wajib mengirimkan foto tersangka ke pelapor dan pelapor berhak menggunakan foto itu untuk kepuasan nya menjelekan suami sy di publik? Mohon dibantu Bapak keadilan buat saya orang yang tidak punya ini..Laporan Pencemaran nama baik yang suami saya laporkan itu juga sudah di SP3 oleh Polres Manggarai Barat, dng alasan tdk kuat..,” ungkap Nelfy dalam aduannya.
Nelfy tak pantang menyerah untuk mencari keadilan kepada sang suami yang dia sebut diperlakukan secara semena mena oleh oknum polisi di Polres Mabar dan pemilik Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Peristiwa berbagi foto telanjang tahanan di Rutan Polres Mabar melalui ponsel ini antara polisi dan pemilik hotel Loccal Collection terjadi pada 21 September 2023. Itu pas setelah Renold ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2023.
Pengaduan Nelfy langsung ditanggap oleh Polres mabar 30 menit berselang. Dalam tanggapannya, Polres Mabar memberikan klarifikasi alasan SP3 kasus penyebaran foto telanjang suaminya.
“@quennzha (nama akun IG Nelfy) Hallo sobat Polri, berdasarkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti bukti, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya. Dari hasil penyelidik baik keterangan saksi maupun keterangan ahli dapat dismpulkan bahwa:
1). Unsur pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang – Undang RI RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik menjelaskan terkait penerapan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 ayat (1) atau pasal 311 ayat (1) KUHP tentang maksud “membuat dapat diakses tidak dapat terpenuhi karena semua perbuatan lain selain mendistribusi dan mentrasmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan dokumen elektronik harus dapat diketahui oleh “pihak lain atau publik,” jelasnya.
Polres Mabar melanjutkan bahwa pada poin 2). “PIHAK LAIN ATAU PUBLIK” yang dimaksud adalah bahwa setelah mencermati kronologis perbuatan terlapor berinisial N (Ngadiman Sudiaman selaku pemilik Hotel Loccal Collection) dan menghubungkan dengan unsur pasal 27 ayat (3) berpendapat bahwa perbuatan terlapor N hanya memenuhi unsur pidana sebagai berikut:
a. Memenuhi unsur “setiap orang dengan sengaja ” yakni terlapor N dengan tahu dan mau serta penuh kesadaran mengirim foto korban ke grup Whatsapp kantor.
b. Memenuhi unsur tanpa hak, terlapor N mengirimkan foto tersebut bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan bermasyarakat serta yang bersangkutan tidak diberikan kewenangan oleh undang undang untuk melakukannya.
C. Perbuatan terlapor N dengan mengirimkan foto tersebut maka dengan sendirinya unsur “mendistribusikan” terpenuhi.
d. Namun perbuatan terlapor N tidak memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya” karena terlapor N mengirim foto foto tersebut Whatsapp Grup (WAG) yang tidak dapat diakses oleh pihak lain atau publik.
Klarifikasi Polres Mabar membuat perempaun berdarah Batak ini kembali bertanya kepada Polres Mabar dalam kolom komentar IG Kapolri @listyosigitprabowo soal group WA yang bukan ruang publik.
“Apakah GRoup WA itu bukan masuk ruang publik ya pak? Itu terdiri bnyk anggota. Apakah Bapak bisa menjamin anggota group tersebut tdk menyebarkan keluar dr group? Apa Hak nya N mengadili suami saya seperti itu? Bukannya semua harus menghormati Azas praduga tak bersalah? Ini sudah diadili duluan, ditenjangi dan disebarkan ke group ex suami saya bekerja. Sy tidak tahu hukum pak, tapi ini perbyatan sudah keji sekali.. kita harusnya sama di mata Hukum, menghargai proses hukum, malah ada org yg tidak menghargai proses hukum malah dibiarkan begitu. Mohon KEADILAN buat suami saya Bapak @listyosigitprabowo,” ungkapnya.
Polres Mabar menjawab dengan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian dengan Nomor 229 tahun 2021, tentang pedomaan implementasi pasal tertentu dalam undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Hal lain, Nelfy juga menanyakan soal kenapa belum digelarnya sidang sanksi kode etik oleh Polres Mabar kepada polisi Emanuel Saban Neno yang menjadi pihak pertama menyebarkan foto kepada pelapor, Ngadiman Sudiaman.
Atas pertanyaan Nelfy ini, Polres Mabar tidak memberikan jawaban soal kapan jadwal untuk menggelar sidang kode etik kepada Emanuel Neno Saban yang menyebarkan foto telanjang Renold kepada Ngadiman, pemilik Hotel Loccal Collection.
Diketahui bahwa kasus penyebaran foto telanjang Renold ini masih ada hubungan dengan kasus dugaan penggelapan dana perusahan milik Hotel Loccal Collection yang dilaporkan Ngadiman Sudiaman ke Polres Mabar dengan terlapor Renold selaku mantan Chief Accounting Hotel Loccal Collection.
Laporan kasus ini oleh Polres Mabar kemudian diproses dengan cepat hingga Renold ditetapkan tersangka pada 16 September 2023 oleh Polres Mabar.
Nelfy meyakini bahwa penanganan kasus penyebaran foto telanjang yang melibatkan anggota polisi Polres Mabar diduga ada kepentingan lain. Hal itu, berdasarkan indikasi soal sidang kode etik polisi Imanuel Neno Saban yang tidak dijalankan oleh polres Mabar hingga munculnya SP3 kasus yang dilaporkan soal penyebaran foto telanjang suaminya.
Ia menilai ada perbedan tanggapan dalam menerima laporan yang dilaporkan oleh Ngadiman dan yang dilaporkan oleh Renold. Laporan Ngadiman soal kasus dugaan penggelapan oleh Renold, polisi begitu gerak cepat tetapkan tersangka. “Tapi laporan kami kepada Ngadiman malah di SP3 dan sidang kode etik yang tidak dijalankan. Polres Mabar ini bekerja untuk pihak yang punya uang banyakkah?” Ujar Nelfi saat diwawancara pada Minggu, 07 Januari 2024.