Penjual Ikan di Labuan Bajo Dibekuk Polisi Gegara Kasus Narkoba

- Editor

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual ikan di Labuan Bajo dibekuk Polisi lantaran diduga terlibat penyalahguaan narkotika. (Foto; Polrs Mabar)

Penjual ikan di Labuan Bajo dibekuk Polisi lantaran diduga terlibat penyalahguaan narkotika. (Foto; Polrs Mabar)

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com–Penjual ikan di Labuan Bajo dibekuk Polisi lantaran diduga terlibat penyalahguaan narkotika.

Kasus ini terungkap setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat meringkus dua orang yang menjadi kurir dan pembeli barang haram itu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan, kedua terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga :   Polres Mabar Kembali Mengulur Waktu Sidang Kode Etik Polisi Ima

Penjual ikan di Labuan Bajo ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.

“Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok pada (12/03/2024) siang.

Baca Juga :   Rincian Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Manggarai Barat Selama Operasi Keselamatan Turangga 2024

Terduga pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) kemarin sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian di bawah menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.

Dari hasil pengembangan DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Ditanya Soal Bantuan Genset, Kades Golo Sepang Alihkan Pembicaraan dan Diduga Lecehkan Wartawan
Tua Golo Soknar Bantah Pernyataan Idrus di Media, Sebut Idrus Tidak mewakili Masyarakat Adat
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua
Benny Harman Minta Prabowo Atensi Kasus Anggota Polda NTT yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM
Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT terkait Kekerasan terhadap Pemred Herry Kabut
Floresa akan Memolisikan Jurnalis yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Rabu, 13 November 2024 - 16:43 WITA

Ditanya Soal Bantuan Genset, Kades Golo Sepang Alihkan Pembicaraan dan Diduga Lecehkan Wartawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:31 WITA

Tua Golo Soknar Bantah Pernyataan Idrus di Media, Sebut Idrus Tidak mewakili Masyarakat Adat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:25 WITA

Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:15 WITA

Benny Harman Minta Prabowo Atensi Kasus Anggota Polda NTT yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:25 WITA

Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT terkait Kekerasan terhadap Pemred Herry Kabut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:33 WITA

Floresa akan Memolisikan Jurnalis yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Berita Terbaru